LAPORAN TAHUNAN DJP 2024

DJP Ajukan 5.509 Peninjauan Kembali pada 2024, Mayoritas Sengketa PPN

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 15 Desember 2025 | 14.30 WIB
DJP Ajukan 5.509 Peninjauan Kembali pada 2024, Mayoritas Sengketa PPN
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menempuh upaya hukum luar biasa atas sengketa pajak dengan mengajukan 5.509 permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sepanjang 2024.

Jumlah permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2024 tersebut tumbuh 24,38% dibandingkan dengan jumlah pengajuan PK pada 2023. Tahun lalu, DJP mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung sebanyak 4.429 permohonan.

"Sepanjang 2024, DJP mengajukan 5.509 permohonan PK kepada Mahkamah Agung (MA), terdiri dari 3.210 memori PK dan 2.299 kontra memori PK," tulis Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip pada Senin (15/12/2025).

Dari seluruh 5.509 permohonan PK yang diajukan oleh DJP tersebut, perkara yang berkaitan dengan PPN/PPnBM jumlahnya paling banyak, yakni 2.927 permohonan. Disusul sengketa PPh sebanyak 2.060 permohonan, PBB ada 24 permohonan, dan lain-lain sebanyak 498 permohonan.

Atas permohonan PK yang diajukan DJP, MA berwenang memberikan jawaban berupa putusan PK dan amar putusan menolak atau mengabulkan. Pada 2024, MA menetapkan 6.397 putusan, terdiri atas 3.721 putusan pemohon DJP dan 2.676 putusan pemohon wajib pajak.

"Adapun Putusan PK dari MA yang diterima DJP pada 2024 sebanyak 6.397 putusan yang terdiri dari 3.721 putusan pemohon DJP dan 2.676 putusan pemohon wajib pajak," sebut DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2024.

Dari jumlah putusan yang diterima DJP sebanyak 3.721 putusan, MA mengabulkan permohonan PK DJP sebanyak 204 putusan. Sisanya, MA menolak permohonan DJP sebanyak 3.500 putusan, dan permohonan yang tidak dapat diterima ada 17 putusan.

Atas permohonan PK yang diajukan wajib pajak, MA menetapkan amar putusan mengabulkan melalui 394 putusan. Kemudian, menolak permohonan PK wajib pajak sebanyak 2.229, sela 3 putusan, dan memutuskan permohonan yang tidak dapat diterima sebanyak 50.

Sebagai informasi, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh DJP maupun wajib pajak ke MA melalui Pengadilan Pajak. Permohonan PK diajukan dengan menyampaikan Memori PK dalam jangka 3 bulan sejak putusan Pengadilan Pajak dikirim.

Sementara itu, Kontra Memori PK merupakan jawaban atau tanggapan dari pihak lawan atas Memori PK. Tanggapan ini harus disampaikan dalam jangka 30 hari, terhitung sejak pemberitahuan pengajuan PK dan pengiriman Memori PK dikirim ke pihak lawan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.