KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Impor Vaksin Tahap ke-5, DJBC Bebaskan Bea Masuk dan PDRI Rp171 Miliar

Dian Kurniati | Kamis, 04 Maret 2021 | 14:51 WIB
Impor Vaksin Tahap ke-5, DJBC Bebaskan Bea Masuk dan PDRI Rp171 Miliar

Ilustrasi. Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin COVID-19 bagi pedagang di Pasar Rakyat Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Sebanyak 300 pedagang di pasar tersebut menerima vaksin COVID-19 dosis pertama. ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 tahap ke-5, Selasa (2/3/2021).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan jumlah impor vaksin mencapai 10 juta vial dosis. Adapun nilai bea masuk dan PDRI yang dibebaskan pemerintah mencapai sekitar Rp171,85 miliar.

"Selain memberikan pelayanan segera, kami menerbitkan SKEP [Surat Keputusan] fasilitas fiskal, antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai, dengan perkiraan sebesar 171,85 miliar," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Finari menuturkan DJBC berkomitmen mendukung penanganan pandemi Covid-19 melalui fasilitas fiskal atas impor alat kesehatan dan vaksin. Fasilitas itu meliputi pembebasan bea masuk/cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

DJBC juga menyediakan layanan rush handling agar vaksin Covid-10 segera keluar dari pelabuhan seperti diatur dalam PMK No. 148/2007, lantaran vaksin termasuk barang impor dengan karakteristik memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Finari memerinci importasi vaksin tahap ke-5 berupa 9.090.909 vial dosis vaksin SARS-CoV-2 ready to fill dalam keadaan curah, 909.090 vial dosis vaksin overfill 10%, dan 14 tube berisi 10 mililiter untuk uji sampel.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Importasi vaksin itu dilakukan PT Biofarma sebagai perusahaan yang ditunjuk Kemenkes untuk mendatangkan vaksin melalui maskapai penerbangan GA-891. Vaksin dikemas di dalam 6 RAP Envirotainer 26 pallets dan langsung dibawa ke gudang rush handling.

Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin yang perdana, Desember 2020. Untuk 4 tahap impor vaksin sebelumnya, DJBC memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI senilai Rp642 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara