Ilustrasi. Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin COVID-19 bagi pedagang di Pasar Rakyat Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (4/3/2021). Sebanyak 300 pedagang di pasar tersebut menerima vaksin COVID-19 dosis pertama. ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 tahap ke-5, Selasa (2/3/2021).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan jumlah impor vaksin mencapai 10 juta vial dosis. Adapun nilai bea masuk dan PDRI yang dibebaskan pemerintah mencapai sekitar Rp171,85 miliar.
"Selain memberikan pelayanan segera, kami menerbitkan SKEP [Surat Keputusan] fasilitas fiskal, antara lain pembebasan bea masuk dan/atau cukai, dengan perkiraan sebesar 171,85 miliar," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (4/3/2021).
Finari menuturkan DJBC berkomitmen mendukung penanganan pandemi Covid-19 melalui fasilitas fiskal atas impor alat kesehatan dan vaksin. Fasilitas itu meliputi pembebasan bea masuk/cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
DJBC juga menyediakan layanan rush handling agar vaksin Covid-10 segera keluar dari pelabuhan seperti diatur dalam PMK No. 148/2007, lantaran vaksin termasuk barang impor dengan karakteristik memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.
Finari memerinci importasi vaksin tahap ke-5 berupa 9.090.909 vial dosis vaksin SARS-CoV-2 ready to fill dalam keadaan curah, 909.090 vial dosis vaksin overfill 10%, dan 14 tube berisi 10 mililiter untuk uji sampel.
Importasi vaksin itu dilakukan PT Biofarma sebagai perusahaan yang ditunjuk Kemenkes untuk mendatangkan vaksin melalui maskapai penerbangan GA-891. Vaksin dikemas di dalam 6 RAP Envirotainer 26 pallets dan langsung dibawa ke gudang rush handling.
Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin yang perdana, Desember 2020. Untuk 4 tahap impor vaksin sebelumnya, DJBC memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI senilai Rp642 miliar. (rig)