KABUPATEN BOGOR

Rumah dengan PBB di Bawah Rp100.000 Tak Perlu Bayar Pajak Hingga 2029

Muhamad Wildan
Minggu, 30 November 2025 | 12.00 WIB
Rumah dengan PBB di Bawah Rp100.000 Tak Perlu Bayar Pajak Hingga 2029
<p>Ilustrasi.</p>

BOGOR, DDTCNews - Pemkab Bogor memberikan fasilitas pembebasan PBB khusus untuk objek dengan ketetapan PBB di bawah Rp100.000.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan penggratisan PBB dimaksud berlaku hingga 2029. Keringanan pajak tersebut diberikan sepanjang wajib pajak melakukan pelunasan pada 1 September hingga 31 Desember 2025.

"PBB yang dibawah Rp100.000 kami sudah menyepakati sampai tahun 2029 tidak ada kenaikan dan bahkan kita gratiskan. Jadi PBB Rp100.000 ke bawah hingga tahun 2029 digratiskan," ujar Rudy, dikutip Minggu (30/11/2025).

Untuk objek PBB dengan ketetapan di atas Rp100.000, Pemkab Bogor memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi serta diskon tunggakan sepanjang wajib pajak sudah melunasi PBB tahun pajak 2025.

Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi mengatakan pemda akan tetap berfokus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) meski terdapat beragam relaksasi PBB dari Pemkab Bogor.

"Strategi peningkatan pendapatan akan diimbangi dengan pemberian relaksasi pajak daerah dalam rangka meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Adi seperti dilansir potretbogor.com.

PAD akan ditingkatkan dengan memperbaiki regulasi dan pelaksanaan pemungutan pajak daerah; meningkatkan kapasitas SDM, utamanya juru sita, penilai, dan pemeriksa; serta meningkatkan kualitas basis data dengan memutakhirkan NPWPD menggunakan data NIK dan NIB.

Bappenda Kabupaten Bogor juga akan mengintegrasikan sistem perpajakan dengan perizinan serta memasang alat perekam transaksi di tempat usaha wajib pajak yang berkewajiban memungut PBJT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.