UU HPP

Imbau WP Ikut PPS, Sri Mulyani Sebut DJP Lakukan Ini Setelah Juni 2022

Redaksi DDTCNews
Rabu, 15 Desember 2021 | 14.31 WIB
Imbau WP Ikut PPS, Sri Mulyani Sebut DJP Lakukan Ini Setelah Juni 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan seluruh informasi yang dimiliki untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, terutama setelah periode program pengungkapan sukarela (PPS) berakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini DJP memiliki skema automatic exchange of information. Akses informasi tidak terbatas karena mencakup seluruh sektor keuangan. Otoritas juga memiliki skema kerja sama global.

“Jadi, kemungkinan kami menemukan [harta yang belum diungkap dalam SPT Tahunan] pasti ada,” ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dikutip pada Rabu (15/12/2021).

Karena banyaknya akses informasi, Sri Mulyani mengimbau wajib pajak memanfaatkan PPS jika masih memiliki harta yang belum dilaporkan. Adapun PPS merupakan salah satu kebijakan dalam UU HPP yang berlaku pada 1 Januari—30 Juni 2022.

PPS memiliki 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Sri Mulyani mengatakan implementasi PPS selama 6 bulan tidak memiliki perbedaan tarif seperti tax amnesty pada 2016/2017. Kendati demikian, wajib pajak diimbau untuk tidak menunggu hingga akhir periode untuk memanfaatkan kebijakan ini.

Sri Mulyani juga meminta wajib pajak untuk bersiap mulai dari sekarang. Menurutnya, PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak. Keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan.

“Sesudah bulan Juni [2022], Pak Suryo [dirjen pajak] dan timnya akan menggunakan seluruh akses informasi yang kami miliki untuk mengejar harta yang belum diungkapkan. Ini bukan ancaman, wong itu [kebijakan PPS] adalah fasilitas,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.