PPN PRODUK DIGITAL

Hingga Februari 2022, Setoran PPN PMSE Tembus Rp5,35 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Maret 2022 | 18:30 WIB
Hingga Februari 2022, Setoran PPN PMSE Tembus Rp5,35 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melaporkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga akhir Februari 2022 mencapai Rp5,35 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi penerimaan tersebut berasal dari tiga periode dengan perincian Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp724,7 miliar pada Januari-Februari 2022.

Untuk mengoptimalkan penerimaan PPN PMSE pada 2022, DJP akan terus menambah jumlah pemungut PPN PMSE. Adapun jumlah perusahaan yang sudah ditunjuk otoritas sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 98 perusahaan.

Baca Juga:
Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

“Pemungut lainnya sedang dalam proses penunjukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” katanya, Rabu (9/3/2022).

Tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.

Bulan lalu, DJP telah menunjuk 4 perusahaan asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN dari PMSE, antara lain Udemy Inc., Vonage Business Inc., Blizzard Entertainment Inc., dan Twitch Interactive Singapore Pvt., Ltd.

Baca Juga:
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Empat perusahaan tersebut mulai memungut PPN di Indonesia atas barang/jasa yang diperdagangkan mulai 1 Februari 2022.

Selain itu, DJP juga berencana menunjuk 58 pelaku usaha PMSE luar negeri untuk melaksanakan kewajiban PPN di Indonesia mengingat puluhan perusahaan tersebut telah memperdagangkan barang/jasa ke Indonesia.

Tambahan informasi, tarif PPN saat ini dipatok sebesar 10%. Namun, per 1 April 2022, tarif PPN akan naik menjadi 11% sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai