HUKUM

Heboh Larangan Ambil Foto Sidang di PN, Bagaimana di Pengadilan Pajak?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Februari 2020 | 16.07 WIB
Heboh Larangan Ambil Foto Sidang di PN, Bagaimana di Pengadilan Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Larangan pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV di pengadilan negeri menjadi sorotan sejumlah media massa beberapa hari terakhir. Bagaimana sebenarnya larangan tersebut? Bagaimana pula aturan di pengadilan pajak?

Ketentuan tersebut termuat dalam Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung No. 2/2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Dalam beleid yang ditetapkan pada 7 Februari 2020 ini disebutkan pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.

“Kurang tertibnya penegakan aturan dalam menghadiri persidangan di pengadilan-pengadilan negeri sebagaimana seharusnya yang telah ditentukan dalam berbagai ketentuan peraturan perundangan dan adanya tindakan di ruang sidang yang mengganggu jalannya persidangan, serta untuk menjaga marwah pengadilan,” demikian bunyi penggalan latar belakang tersebut, dikutip pada Jumat (27/2/2020).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan aturan soal larangan pengambilan gambar saat sidang berlaku untuk seluruh pengunjung persidangan, termasuk jurnalis atau wartawan. Dia mengatakan wartawan yang ingin meliput persidangan agar meminta izin.

“Jadi bukan berarti melarang sama sekali, tapi memberitahu dan izin. Justru izin itu karena sudah mendapat izin, mendapat legalisasi peliputan," ungkap Abdullah.

Sayangnya dalam surat edaran tersebut tidak dijelaskan apakah izin sudah pasti diberikan. Artinya, ada juga potensi tidak ada izin yang diberikan oleh ketua pengadilan negeri. Alhasil, ketentuan tidak diberikannya izin juga tergantung pada ketua pengadilan negeri. Tidak mengherankan masalah transparansi dipermasalahkan.

Lantas, bagaimana dengan pengadilan pajak? Seperti diketahui, pengadilan pajak merupakan bentuk dari pengadilan khusus yang merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara (PTUN).

Berdasarkan pasal 8 ayat (2) f Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No.PER-03/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak disebutkan para pihak, saksi, ahli, dan ahli alih bahasa serta pengunjung dilarang menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil foto, serta meliput pengadilan pajak tanpa seizin ketua pengadilan pajak.

Dengan demikian, ketentuan yang diberlakukan baru saja di pengadilan negeri ini telah diberlakukan di pengadilan pajak.

Terkait dengan transparansi, saat menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Presiden Jokowi menegaskan kecepatan dan keterbukaan menjadi kunci penting dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

 “Kami sangat menghargai upaya MA untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, yang cepat, dan yang berbiaya ringan. Ada di e-Court, e-Summons, e-Filing, e-Payment, dan juga ada e-Litigation,” kata Jokowi.

Ketentuan e-Court diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1/2019. Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Persidangan secara elektronik berlaku untuk proses persidangan dan acara penyampaian gugatan/ permohonan/ keberatan/ bantahan/ perlawanan/ intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/ penetapan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.