Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Penutupan saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui mekanisme upload comma separated value (CSV) di DJP Online menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (22/10/2020).
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan mulai kemarin, Rabu (21/10/2020), pelaporan SPT Masa PPN 1111 sejak masa pajak September 2020 dengan mekanisme upload CSV di e-filing DJP Online sudah resmi ditutup. Langkah ini sebagai implikasi dari implementasi nasional e-faktur 3.0.
“Untuk pelaporan SPT Masa PPN 1111 bagi PKP (pengusaha kena pajak) pengguna e-faktur 3.0 dilakukan melalui e-faktur web based,” demikian bunyi penggalan informasi yang disampaikan DJP lewat grup Telegram e-faktur.
DJP mengatakan regulasi yang terkait dengan kebijakan ini adalah Pasal 5 ayat (1) PER-29/PJ/2015. Dalam pasal ini dinyatakan PKP yang diwajibkan membuat e-faktur, wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-faktur yang telah ditentukan dan/atau disediakan DJP.
Selain mengenai pelaporan SPT Masa PPN, ada pula bahasan tentang rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2021 dan peraturan dirjen pajak terbaru yang memuat tata kelola situs web DJP.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-filing DJP Online masih bisa dilakukan untuk masa pajak sebelum September 2020. Untuk pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN, PKP dapat melakukan posting SPT pada aplikasi e-faktur 3.0 kemudian melaporkan CSV melalui DJP Online.
“Untuk pelaporan SPT Masa PPN 1111 sebelum masa pajak September 2020 masih dapat dilakukan melalui e-filing DJP Online,” demikian bunyi penggalan informasi yang disampaikan DJP lewat grup Telegram e-faktur. (DDTCNews)
Hingga saat ini, otoritas fiskal belum merilis beleid baru yang memuat kenaikan tarif cukai rokok (CHT) pada 2021. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan mengusulkan kenaikan tarif 17% kepada Presiden Jokowi. Adapun Presiden Jokowi dikabarkan meminta kenaikan 13%-20%.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan tekanan berat pada hampir semua sektor usaha, termasuk industri hasil tembakau atau rokok. Pemerintah mempertimbangkan efek besaran kenaikan cukai terhadap kelangsungan usaha. (Kontan/Bisnis Indonesia)
Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan PER-18/PJ/2020 yang memuat ketentuan tata kelola situs web DJP. Beleid yang mulai berlaku sejak 9 Oktober 2020 ini mencabut dua peraturan terdahulu, yaitu PER-50/PJ/2011 dan PER-15/PJ/2013.
Otoritas mengatakan situs web DJP yang berkualitas merupakan faktor penting yang menentukan kinerja pelayanan bagi masyarakat dan pencitraan positif bagi DJP. Oleh karena itulah, perlu ada peraturan baru tentang tata kelola situs web DJP. (DDTCNews)
Pemerintah meluncurkan program dana hibah pariwisata untuk membantu pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Dana hibah senilai total Rp3,3 triliun.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pandemi telah menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) anjlok, terutama yang penerimaannya mengandalkan sektor pariwisata.
"[Hibah diberikan kepada] daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan hotel restoran minimal 15% dari total PAD tahun anggaran 2019," katanya. Simak artikel ‘Daerah yang Penerimaan Pajak Hotelnya Anjlok Bakal Diberi Hibah’. (DDTCNews)
Asian Development Bank (ADB) mendorong negara-negara anggotanya untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di tengah pandemi Covid-19. Pemanfaatan teknologi juga termasuk untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan saat ini telah banyak negara berkembang anggota ADB yang memanfaatkan sistem informasi manajemen administrasi penerimaan. Dia meyakini optimalisasi sistem ini mampu meningkatkan penerimaan di tengah situasi sulit akibat pandemi. (DDTCNews) (kaw)