BERITA PAJAK HARI INI

Hanya untuk Ini, Lapor SPT Masa PPN Masih Bisa Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Oktober 2020 | 08:00 WIB
Hanya untuk Ini, Lapor SPT Masa PPN Masih Bisa Lewat DJP Online

Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Penutupan saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui mekanisme upload comma separated value (CSV) di DJP Online menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (22/10/2020).

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan mulai kemarin, Rabu (21/10/2020), pelaporan SPT Masa PPN 1111 sejak masa pajak September 2020 dengan mekanisme upload CSV di e-filing DJP Online sudah resmi ditutup. Langkah ini sebagai implikasi dari implementasi nasional e-faktur 3.0.

“Untuk pelaporan SPT Masa PPN 1111 bagi PKP (pengusaha kena pajak) pengguna e-faktur 3.0 dilakukan melalui e-faktur web based,” demikian bunyi penggalan informasi yang disampaikan DJP lewat grup Telegram e-faktur.

Baca Juga:
Terkait Wajib Pajak Prominen, DJP Tinjau Ulang Organisasi Kanwil Ini

DJP mengatakan regulasi yang terkait dengan kebijakan ini adalah Pasal 5 ayat (1) PER-29/PJ/2015. Dalam pasal ini dinyatakan PKP yang diwajibkan membuat e-faktur, wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-faktur yang telah ditentukan dan/atau disediakan DJP.

Selain mengenai pelaporan SPT Masa PPN, ada pula bahasan tentang rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk 2021 dan peraturan dirjen pajak terbaru yang memuat tata kelola situs web DJP.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Jika Ada Indikasi Pelanggaran oleh Fiskus, DJP Minta Semua Pihak Lapor
  • Sebelum September 2020

Pelaporan SPT Masa PPN melalui e-filing DJP Online masih bisa dilakukan untuk masa pajak sebelum September 2020. Untuk pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN, PKP dapat melakukan posting SPT pada aplikasi e-faktur 3.0 kemudian melaporkan CSV melalui DJP Online.

“Untuk pelaporan SPT Masa PPN 1111 sebelum masa pajak September 2020 masih dapat dilakukan melalui e-filing DJP Online,” demikian bunyi penggalan informasi yang disampaikan DJP lewat grup Telegram e-faktur. (DDTCNews)

  • Usulan Kenaikan Tarif Cukai Rokok 17%

Hingga saat ini, otoritas fiskal belum merilis beleid baru yang memuat kenaikan tarif cukai rokok (CHT) pada 2021. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikabarkan mengusulkan kenaikan tarif 17% kepada Presiden Jokowi. Adapun Presiden Jokowi dikabarkan meminta kenaikan 13%-20%.

Baca Juga:
Pemungut PPN PMSE Wajib Setorkan Laporan Triwulanan, Ini Aturannya

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan tekanan berat pada hampir semua sektor usaha, termasuk industri hasil tembakau atau rokok. Pemerintah mempertimbangkan efek besaran kenaikan cukai terhadap kelangsungan usaha. (Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Tata Kelola Situs Web DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan PER-18/PJ/2020 yang memuat ketentuan tata kelola situs web DJP. Beleid yang mulai berlaku sejak 9 Oktober 2020 ini mencabut dua peraturan terdahulu, yaitu PER-50/PJ/2011 dan PER-15/PJ/2013.

Otoritas mengatakan situs web DJP yang berkualitas merupakan faktor penting yang menentukan kinerja pelayanan bagi masyarakat dan pencitraan positif bagi DJP. Oleh karena itulah, perlu ada peraturan baru tentang tata kelola situs web DJP. (DDTCNews)

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang
  • Hibah Pariwisata

Pemerintah meluncurkan program dana hibah pariwisata untuk membantu pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Dana hibah senilai total Rp3,3 triliun.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pandemi telah menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) anjlok, terutama yang penerimaannya mengandalkan sektor pariwisata.

"[Hibah diberikan kepada] daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan hotel restoran minimal 15% dari total PAD tahun anggaran 2019," katanya. Simak artikel ‘Daerah yang Penerimaan Pajak Hotelnya Anjlok Bakal Diberi Hibah’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri
  • Penggunaan Teknologi

Asian Development Bank (ADB) mendorong negara-negara anggotanya untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di tengah pandemi Covid-19. Pemanfaatan teknologi juga termasuk untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan saat ini telah banyak negara berkembang anggota ADB yang memanfaatkan sistem informasi manajemen administrasi penerimaan. Dia meyakini optimalisasi sistem ini mampu meningkatkan penerimaan di tengah situasi sulit akibat pandemi. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 09:26 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Terkait Wajib Pajak Prominen, DJP Tinjau Ulang Organisasi Kanwil Ini

Senin, 25 September 2023 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jika Ada Indikasi Pelanggaran oleh Fiskus, DJP Minta Semua Pihak Lapor

Minggu, 24 September 2023 | 15:00 WIB PMK 60/2022

Pemungut PPN PMSE Wajib Setorkan Laporan Triwulanan, Ini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan