Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah meluncurkan program dana hibah pariwisata untuk membantu pemerintah daerah (pemda) dan pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Dana hibah senilai total Rp3,3 triliun.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pandemi telah menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) anjlok, terutama yang penerimaannya mengandalkan sektor pariwisata. Pemerintah memberi hibah kepada pemda yang PAD-nya selama ini bergantung pada pajak hotel dan restoran.
"[Hibah diberikan kepada] daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan hotel restoran minimal 15% dari total PAD tahun anggaran 2019," katanya dalam konferensi video, Rabu (21/10/2020).
Wishnutama mengatakan pemerintah pusat memberikan hibah pariwisata melalui skema transfer ke daerah. Dia menyebut dana hibah akan dibagikan kepada 101 kabupaten/kota yang ekonominya bergantung pada kegiatan pariwisata.
Pemda yang memperoleh dana hibah harus memenuhi beberapa kriteria, yakni ibu kota 34 provinsi, berada di 10 destinasi wisata prioritas dan 5 destinasi superprioritas, masuk dalam 100 destination of events, menjadi destinasi branding, serta pendapatan pajak hotel dan pajak restorannya minimal 15% dari total PAD tahun anggaran 2019.
Dari alokasi dana hibah Rp3,3 triliun, menurut Wishnutama, hanya 30% yang akan diberikan kepada pemda. Sebanyak 70% lainnya untuk dunia usaha. Pemda yang memperoleh dana hibah juga harus memanfaatkannya untuk pelaksanaan protokol kesehatan.
"Sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan pada nantinya berkunjung," ujarnya.
Sementara pembagian hibah kepada dunia usaha, Wishnutama mengatur besarannya berdasarkan realisasi nilai pajak hotel dan pajak restoran yang disetorkan kepada pemda pada 2019. Penyaluran dana hibah tersebut juga melalui transfer ke daerah terlebih dulu. Pemerintah akan menyalurkan dana hibah pariwisata tersebut hingga Desember 2020.
Selain hibah, Wishnutama menyebut pemerintah telah memberikan fasilitas lain untuk mendukung industri ekonomi kreatif dan pariwisata di tengah pandemi Covid-19. Misalnya, restrukturisasi kredit di perbankan dan nonperbankan, program penjaminan kredit UKM dan koperasi, relaksasi pajak, subsidi abonemen listrik, serta subsidi gaji dan banpres produktif untuk usaha mikro.
"Pemerintah akan terus mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu sektor pariwisata maupun ekonomi kreatif untuk dapat bangkit kembali," imbuhnya. (kaw)