Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sekitar 96% pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dilakukan secara elektronik atau online.
Berdasarkan pada data Ditjen Pajak (DJP), hingga Senin (8/3/2021) pagi, jumlah SPT yang masuk sebanyak 5,15 juta. Jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 5,98 juta SPT, ada penurunan sekitar 13,9%.
“Kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk peningkatan kemandirian bangsa,” tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya.
Dari jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk, hanya sebanyak 194.836 atau sekitar 4% yang disampaikan secara manual. Mayoritas atau sekitar 96% disampaikan secara elektronik melalui e-filing ASP, e-filing DJP, e-form, dan e-SPT. Porsi ini tidak banyak berubah dari periode yang sama tahun lalu.
Otoritas kembali mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari sejumlah kendala teknis. Simak ‘Hari Ini Lapor SPT Tahunan, Begini Pesan Sri Mulyani untuk Wajib Pajak’.
Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id dengan memilih menu Login pada pojok kanan laman tersebut. Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Apabila lupa EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau direct message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja. Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke [email protected] untuk informasi pajak, surel [email protected] untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) pukul 08.00 – 16.00.
Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan meng-input data NPWP, EFIN, dan email. Wajib pajak yang mengalami kendala pelaporan SPT juga dapat menghubungi saluran-saluran tersebut untuk mendapatkan solusinya.
DJP akan terus berupaya melakukan berbagai pembenahan melalui reformasi perpajakan sehingga tingkat kepatuhan penyampaian SPT diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya.
“Untuk setiap wajib pajak yang melakukan pelaporan, diharapkan dapat menyampaikan secara fair dan proper sebagai bentuk manifestasi wajib pajak yang turut menjaga integritas pegawai pajak,” imbuh Kemenkeu. (kaw)