PERATURAN PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Pemeriksaan Bukper, Ini Detailnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2023 | 13:30 WIB
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak saat Pemeriksaan Bukper, Ini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan hak dan kewajiban wajib pajak saat menghadapi pemeriksaan bukti permulaan. Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022.

Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana perpajakan,” bunyi Pasal 1 nomor 9 PMK 177/2022, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Berdasarkan PMK 177/2022, terdapat 5 kewajiban yang harus dipenuhi orang pribadi atau badan saat dilakukan pemeriksaan bukper. Pertama, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik.

Kedua, memberikan kesempatan kepada pemeriksa bukper untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti.

Ketiga, memperlihatkan dan/atau meminjamkan bahan bukti kepada pemeriksa bukper. Keempat, memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pemeriksa bukper. Kelima, memberikan bantuan kepada pemeriksa bukper guna kelancaran pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

“Kewajiban orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper dikecualikan dalam pemeriksaan bukper secara tertutup,” demikian penggalan Pasal 8 ayat (6) PMK 177/2022.

Sementara itu, terdapat 4 hak yang dimiliki orang pribadi atau badan saat diperiksa oleh pemeriksa bukper. Pertama, melihat kartu tanda pengenal pemeriksa bukper. Kedua, menerima kembali bahan bukti yang telah dipinjam ketika pemeriksaan bukper selesai dilaksanakan.

Ketiga, meminta pemeriksa bukper menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan surat perintah pemeriksaan bukper perubahan, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper.

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

Kemudian, meminta pemeriksa bukper menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, atau pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Keempat, melihat surat perintah pemeriksaan bukper atau surat perintah pemeriksaan bukper perubahan. Untuk diperhatikan, hak orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper tersebut dikecualikan dalam pemeriksaan bukper secara tertutup. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?