INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Giliran Pegadaian yang Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 November 2020 | 14:08 WIB
Giliran Pegadaian yang Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Dirut Pegadaian Kuswiyoto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan PT Pegadaian (Persero) meneken kerja sama integrasi data perpajakan pada hari ini, Rabu (18/11/2020).

Dirut Pegadaian Kuswiyoto mengatakan kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP menjadi hal yang sudah dinantikan korporasi. Menurutnya, integrasi data perpajakan akan membuat urusan perpajakan Pegadaian menjadi lebih efektif dan efisien.

"Buat Pegadaian tentu lebih enak dan efisien serta tidak terlalu banyak berpikir untuk pemenuhan administrasi pajak," katanya.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Kuswiyoto menyampaikan dalam beberapa tahun lalu, sempat terjadi sengketa antara DJP dengan Pegadaian. Hal tersebut membuat energi perusahaan banyak digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut, seperti melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dan lain-lain.

Melalui kerja sama integrasi data perpajakan tersebut, Kuswiyoto mengharapkan sengketa yang terjadi pada masa lalu tidak akan terulang lagi. Pasalnya, data kini sudah tersaji dan dapat diakses oleh otoritas pajak.

Menurutnya, baik DJP maupun Pegadaian sama-sama diuntungkan. Perusahaan dapat fokus menjalankan bisnis dan terganggu dengan urusan administrasi perpajakan. Kemudian, otoritas juga akan lebih mudah melakukan pengawasan.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

"Kalau lihat sengketa beberapa tahun lalu itu capek untuk rekonsiliasi dan lain-lain. Kemudian, dari DJP juga lebih enak dengan integrasi mengurangi kewajiban melakukan audit. Ini langkah yang saling menguntungkan," terangnya.

Kuswiyoto menambahkan kerja sama integrasi data perpajakan dengan DJP akan terus ditingkatkan pada masa mendatang. Dia menginginkan adanya akselerasi percepatan integrasi data pada tahap selanjutnya.

Adapun integrasi data perpajakan antara Pegadaian dan DJP baru memasuki tahap pertama, yakni host-to-host e-faktur dan host-to-host e-SPT Masa PPN. Sementara itu, tahap lanjutan dari integrasi data perpajakan adalah unifikasi SPT, general ledger tax mapping, pelayanan KSWP, compliance arrangements, dan integrasi data proforma semua jenis SPT.

"Saya harapkan segera dipercepat sehingga semua tahap integrasi bisa dilakukan. Jadi, tanda tangan ini tidak hanya di atas kertas karena akan terus dimonitor perkembangannya," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2020 | 22:56 WIB

dengan adaya integrasi data perpajakan ini, kiranya tidak hanya menguntungan bagi DJP saja., melainkan menguntungkan bagi wajib pajak pula. hal ini mengingat, dengan adanya intergrasi data pajak maka akan meminimalkan cost of compliance.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi