KABUPATEN TABANAN

Genjot Setoran PBB, Program Pemutihan Pajak Masih Dibutuhkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Mei 2021 | 19:00 WIB
Genjot Setoran PBB, Program Pemutihan Pajak Masih Dibutuhkan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tabanan, Bali menyebutkan kebijakan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak masih dibutuhkan untuk mengamankan penerimaan dari PBB-P2.

Kepala BKD Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan terobosan kebijakan berupa pemutihan pajak masih diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Hal tersebut berlaku pada jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

"Dengan terobosan yang diberlakukan setahun ini atau sampai dengan akhir Desember 2021 wajib pajak diharapkan dapat tergugah untuk segera membayar PBB-P2," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dewa menjelaskan insentif pajak tersebut akan memudahkan masyarakat membayar tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2020. Menurutnya, banyak masyarakat enggan melunasi tunggakan karena prosedur mengajukan permohonan menghapus denda PBB-P2 cukup panjang.

Untuk itu, ia berharap penerimaan PBB-P2 tahun ini dapat meningkat dengan adanya pembayaran tunggakan pajak. Nanti, insentif tersebut berlaku otomatis dan tidak memerlukan surat permohonan penghapusan denda pajak.

"Jadi denda yang dihapus, bukan piutang pokok pajak. Denda pajak secara otomatis langsung terhapus di sistem," tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selain itu, Dewa menjelaskan realisasi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran masih tertekan hingga kuartal I/2021. Realisasi setoran pajak hotel dan restoran baru 10% dari target, padahal dalam situasi normal bisa mencapai 25% dari target pada 3 bulan pertama setiap tahun.

"Realisasinya baru 10%, seharusnya di triwulan pertama ini minimal 25% dari target. Penurunan ini bukan karena pajak tidak dibayar, tapi karena tamu memang tidak ada," ujarnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara