KABUPATEN SUKOHARJO

Genjot Penerimaan Pajak, Kawasan Pusat Bisnis Bakal Disisir

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 11:35 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, Kawasan Pusat Bisnis Bakal Disisir

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berencana untuk mengoptimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menyasar kawasan-kawasan bisnis yang tengah berkembang.

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumini mengatakan pemkab telah menetapkan target PAD 2021 senilai Rp343,1 miliar. Jumlah uang yang harus dikumpulkan itu naik dari target tahun lalu sejumlah Rp235,2 miliar.

"Pemasukan dari sektor pajak daerah akan tetap kami optimalkan pada tahun ini. Sampai dengan saat ini, kami masih mengandalkan pajak daerah untuk mendongkrak PAD Sukoharjo," katanya dikutip Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sumini menyampaikan penerimaan pajak daerah ditopang oleh tiga jenis pungutan yaitu pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), pajak penerangan jalan (PPJ) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dia memerinci realisasi PPJ pada 2020 mencapai Rp83 miliar. Lalu, setoran BPHTB senilai Rp88 miliar dan PBB-P2 sejumlah Rp32,5 miliar. Menurutnya, ketiga setoran dari jenis pajak tersebut akan terus dioptimalkan tahun ini.

Menurut Sumini, ketiga jenis pajak tersebut masih memiliki ruang untuk dioptimalisasi terutama dari pajak restoran dan hiburan. Apalagi, Kabupaten Sukoharjo saat ini juga memiliki pusat kegiatan bisnis yang tengah bertumbuh di kawasan Solo Baru.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Film, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Ada beberapa pajak daerah lainnya seperti pajak reklame, restoran, hingga tempat hiburan yang berpotensi menyumbang PAD. Ini kami optimalkan pada tahun ini," terangnya.

Untuk itu, Sumini meminta pelaku usaha dan masyarakat mendukung upaya optimalisasi penerimaan daerah. Menurutnya, pembangunan daerah dapat dipercepat apabila partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat.

"Kesadaran wajib pajak Sukoharjo cukup tinggi. Mereka selalu membayar pajak tepat waktu," tuturnya seperti dilansir solopos.com. (rig)

https://www.solopos.com/pasang-target-pad-tinggi-pemkab-sukoharjo-genjot-pajak-daerah-1103671

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan