KOREA SELATAN

Gara-gara Pajak Properti, Partai Petahana Terbelah

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Mei 2021 | 15:01 WIB
Gara-gara Pajak Properti, Partai Petahana Terbelah

Salah satu sudut jalan di Seoul, Korea Selatan. Partai petahana Korea Selatan, Partai Demokratik, terbelah akibat kebijakan pajak properti yang diberlakukan oleh Presiden Moon Jae In. (Foto: DiegoMariottini/shutterstock.com/roadaffair.com)

SEOUL, DDTCNews - Partai petahana Korea Selatan, Partai Demokratik, terbelah akibat kebijakan pajak properti yang diberlakukan oleh Presiden Moon Jae In.

Tingginya pajak properti yang diberlakukan oleh Moon Jae In dituding sebagai penyebab kekalahan calon-calon Partai Demokratik pada pemilu di berbagai kota, contohnya di Seoul dan Busan.

Beberapa anggota parlemen dari Partai Demokratik telah mengusulkan penurunan pajak properti untuk memperoleh kembali dukungan dari publik. Meski demikian, terdapat pula beberapa anggota Partai Demokratik yang memandang tarif pajak properti tak perlu diturunkan.

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

"Usaha untuk mengubah kebijakan bisa memberikan pesan yang salah kepada pasar properti. Perubahan kebijakan harus dilakukan secara hati-hati," ujar Perdana Menteri Terpilih Korea Selatan Kim Boo Kyum seperti dilansir yna.co.kr, seperti dikutip Senin (26/4/2021).

Untuk diketahui, Moon Jae In memutuskan meningkatkan tarif pajak properti guna menekan harga dan mengurangi aksi spekulasi. Meski demikian, harga apartemen tercatat justru tumbuh hingga 50% terhitung sejak Moon Jae In pertama kali menjabat pada 2017.

Di dalam tubuh Partai Demokratik, banyak anggota partai yang mengusulkan relaksasi pajak properti khusus kepada mereka yang hanya memiliki 1 rumah yang digunakan untuk tempat tinggal.

Baca Juga:
Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

Masyarakat Korea Selatan yang hanya memiliki 1 rumah dipandang tidak mengambil peran dalam spekulasi properti yang terjadi di kota-kota besar seperti Seoul atau Busan.

Usulan relaksasi pajak properti ini juga ditentang oleh Menteri Keuangan Hong Nam Ki. Menurutnya, terdapat banyak kesalahpahaman mengenai sistem pajak properti yang berlaku.

Hong Nam Ki menerangkan hanya kurang lebih sebanyak 3% hingga 4% dari populasi Korea Selatan yang terdampak oleh kebijakan pajak properti tersebut.

Baca Juga:
BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Anggota Partai Demokratik yang juga pejabat Sekretariat Kepresidenan Korea Selatan, Lee Cheol Hee, mengatakan 174 anggota Partai Demokratik di parlemen memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai pajak properti.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada titik temu antara pendukung skema pajak properti yang saat ini berlaku dan mereka yang mengusulkan adanya relaksasi pajak properti.

Yang jelas, Lee Cheol Hee mengatakan mayoritas anggota Partai Demokratik cenderung menolak relaksasi tarif pajak properti. Dia juga memandang isu pajak properti tidak memiliki kaitan sama sekali dengan hasil pemilu. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?