JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyepakati memorandum of understanding terkait pemberian bantuan penagihan pajak (MoU on Assistance in Tax Collection) dengan otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS).
Merujuk pada keterangan resmi yang dirilis oleh NTS, MoU tersebut disepakati dalam 12th Korea-Indonesia Commissioners’ Meeting yang diselenggarakan di Jakarta pada 9 Desember 2025.
"Pada pertemuan bilateral yang diadakan di sela-sela SGATAR pada September 2025, kedua otoritas mencapai kesepahaman terkait perlunya bantuan timbal balik dalam penagihan pajak untuk mengatasi kasus penggelapan pajak. Penandatanganan MoU ini merupakan hasil diskusi dimaksud," tulis NTS dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (12/12/2025).
Dengan MoU on Assistance in Tax Collection, NTS bisa memberikan bantuan penagihan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh DJP. NTS selaku otoritas pajak mitra bisa menyita aset milik wajib pajak Indonesia yang ditempatkan di Korea Selatan guna menciptakan penagihan utang pajak yang efektif.
MoU on Assistance in Tax Collection mengatur secara terperinci tentang prosedur, cakupan, dan standar penagihan yang dilakukan otoritas pajak berdasarkan permintaan dari otoritas pajak negara mitra.
"MoU ini adalah langkah awal guna menciptakan tindakan yang terkoordinasi antara kedua otoritas pajak untuk menjaga keadilan pajak dan memerangi penyembunyian aset di luar negeri," tulis NTS.
Sebagai informasi, pemberian bantuan penagihan oleh DJP kepada otoritas pajak yurisdiksi mitra dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.
Bantuan penagihan diberikan oleh DJP secara resiprokal kepada yurisdiksi mitra dalam hal otoritas pajak dari yurisdiksi dimaksud mengajukan klaim pajak kepada DJP.
Klaim pajak adalah instrumen legal dari yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. Berdasarkan klaim tersebut, DJP akan melakukan penelitian atas kesesuaian informasi dalam klaim pajak dan kriteria pemberian bantuan penagihan.
Adapun perjanjian multilateral yang melandasi pemberian bantuan penagihan tersebut adalah Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) yang diratifikasi Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) 159/2014 s.t.d.d Perpres 56/2024.
Melalui ratifikasi dimaksud, Indonesia menyatakan tidak memberikan bantuan penagihan beberapa jenis pajak, yakni:
Dengan demikian, Indonesia memberikan bantuan penagihan atas klaim pajak terhadap PPh, pajak atas capital gains, pajak atas kekayaan bersih, pajak atas aset tak bergerak, dan PPN. (dik)
