KOTA BATAM

Gandeng Kejari, Pemkot Siap Tagih Piutang PBB-P2 senilai Rp 600 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 17:30 WIB
Gandeng Kejari, Pemkot Siap Tagih Piutang PBB-P2 senilai Rp 600 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah Kota Batam menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk melakukan penagihan atas piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dengan total nilai Rp600 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan piutang PBB-P2 tersebut terakumulasi sejak 1994 hingga 2013 atau sebelum pemkot mendapatkan kewenangan pemungutan PBB dari pemerintah pusat.

"Kami berharap angka tersebut bisa kami maksimalkan penarikannya," katanya, dikutip pada Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Raja berharap bantuan dari kejaksaan bisa memuluskan upaya pemkot dalam meningkatkan pencairan piutang. Terlebih, Bapenda Kota Batam ditargetkan untuk menagih piutang senilai Rp50 miliar setiap tahunnya.

"Tahun lalu kami mampu menagih hingga Rp60 miliar. Tahun ini, sudah tertagih Rp40 miliar. Kami berharap capaian bisa maksimal hingga Desember 2023 mendatang," ujarnya.

Selain menggandeng kejaksaan, lanjut Raja, Bapenda juga telah membentuk tim verifikator piutang yang turun ke lokasi wajib pajak.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Tim mengunjungi lokasi wajib pajak setiap hari guna memberikan penjelasan mengenai tunggakan pajak yang masih harus dibayarkan kepada Pemkot Batam.

"Dari data yang ada, kami juga harus melakukan verifikasi dan memastikan wajib pajak masih ada, aktif, dan beroperasi. Banyak perusahaan yang sudah tutup, pindah, dan lainnya sehingga piutang tak tertagih," tutur Raja seperti dilansir batampos.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah