EKONOMI DIGITAL

G20 Bakal Sahkan Program Kerja untuk Capai Konsensus Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juni 2019 | 14:11 WIB
G20 Bakal Sahkan Program Kerja untuk Capai Konsensus Pajak Digital

Tampilan depan dokumen program kerja. 

JAKARTA, DDTCNews – Para Menteri Keuangan G20 akan mengesahkan program kerja (programme of work) yang akan diadopsi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi.

Pasalnya, sekitar 129 anggota Inclusive Framework OECD / G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) akan mengadopsi program kerja yang menyusun proses untuk mencapai kesepakatan global baru terkait pengenaan pajak perusahaan multinasional.

Dokumen program kerja – yang menyerukan untuk mengintensifkan diskusi internasional pada dua pilar utama – telah disetujui selama pertemuan pleno Inclusive Framework pada 28-29 Mei 2019. Ada 289 delegasi dari 99 yurisdiksi dan 10 organisasi pengamat.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

“Ini akan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría kepada Menteri Keuangan G20 untuk disahkan selama pertemuan tingkat menteri 8—9 Juni di Fukuoka, Jepang,” demikian pernyataan OECD dalam keterangan resminya, seperti dikutip pada Senin (3/6/2019).

Berpijak pada analisis Policy Note yang diterbitkan pada Januari 2019 dan dimintakan konsultasi publik pada Maret 2019, program kerja akan mengeksplorasi masalah teknis yang harus diselesaikan melalui dua pilar utama.

Pilar pertama akan mengeksplorasi solusi potensial untuk menentukan tempat pajak harus dibayar dan dasar pengenaannya (nexus). Selain itu, porsi bagian dari laba yang dapat atau harus dikenakan pajak di yurisdiksi tempat klien atau pengguna (alokasi laba) juga masuk dalam pilar ini.

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Pilar kedua akan mengeksplorasi desain sistem untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum. Pilar ini akan memberikan alat baru bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka dari pengalihan keuntungan ke yurisdiksi rendah / tanpa pajak.

Hal tersebut juga dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang tersisa yang diidentifikasi oleh inisiatif BEPS OECD/G20. Pembahasan mengenai kedua pilar ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunitiesyang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría mengatakan adopsi program kerja baru tersebut menjadi wujud kemajuan penting. Namun, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai konsensus global pada 2020. Konsensus tersebut akan menjadi solusi jangka panjang yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Australia Mulai Terapkan Pajak Minimum Global Tahun Ini

“Kesepakatan luas tentang road map teknis harus diikuti oleh dukungan politik yang kuat terhadap solusi yang memelihara, memperkuat, dan meningkatkan sistem pajak internasional. Kesehatan semua ekonomi kita tergantung padanya,” jelasnya.

Pada 2015, OECD memperkirakan kerugian pendapatan dari praktik BEPS mencapai US$240 miliar atau setara dengan 10% dari pendapatan pajak perusahaan global. Lahirnya Inclusive Forum untuk mengkoordinasikan langkah-langkah internasional melawan BEPS dan meningkatkan aturan pajak internasional.

Inclusive Framework menyetujui bahwa pekerjaan teknis harus dilengkapi dengan penilaian dampak tentang pengaruh proposal terhadap pendapatan, pertumbuhan, dan investasi pemerintah. Negara-negara juga mengakui bahwa kesepakatan politik tentang solusi yang komprehensif dan terpadu harus dicapai sesegera mungkin.

“Idealnya sebelum akhir tahun, untuk memastikan waktu yang cukup untuk penyelesaian pekerjaan. selama 2020,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi