ADMINISTRASI PAJAK

Format Baru NPWP Cabang, DJP Sebut Bakal Diberikan Bertahap

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Juli 2022 | 14:00 WIB
Format Baru NPWP Cabang, DJP Sebut Bakal Diberikan Bertahap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) akan mengambil alih fungsi nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang secara bertahap.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan nomor identitas tersebut akan disampaikan kepada wajib pajak melalui laman DJP, email wajib pajak, atau contact center DJP secara bertahap.

"Untuk itu, sampai dengan 31 Desember 2023, wajib pajak cabang masih dapat menggunakan NPWP yang dipakai selama ini (15 digit) untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya," katanya, dikutip pada Minggu (24/7/2022).

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Atas wajib pajak cabang yang baru didaftarkan sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023, DJP akan memberikan NPWP cabang sekaligus nomor identitas tempat kegiatan usaha atas wajib pajak cabang tersebut.

Pada 1 Januari 2024, nomor identitas tempat kegiatan usaha mulai diimplementasikan secara penuh sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat kedudukan.

Untuk diketahui, wajib pajak memiliki kewajiban mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP cabang.

Baca Juga:
Harga Properti Meroket, Taiwan Naikkan Pajak Atas Rumah Tak Ditinggali

Tempat kegiatan usaha yang dimaksud bisa berupa lokasi usaha, kantor cabang, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, dan sejenisnya yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang tidak berlaku bagi instansi pemerintah, wajib pajak selain instansi pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat kedudukan pada wilayah KPP yang sama, atau wajib pajak jasa pelaksana konstruksi yang tempat pelaksanaan usahanya berada pada lebih dari 1 wilayah kerja KPP dan merupakan satu kesatuan pelaksanaan kegiatan usaha jasa yang didasarkan pada kontrak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tutup Celah Pelanggaran, Alokasi Pita Cukai Rokok Gol. 3 Diperketat

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu