KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Dian Kurniati | Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah mengevaluasi setidaknya 80 rancangan perda (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang disampaikan oleh pemerintah daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus mengatakan terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah (pemda). Salah satunya ialah belum semua raperda mencantumkan tarif untuk semua jenis retribusi.

"Menurut kami, karena ini semua akan dibebankan ke masyarakat, itu harus ada dulu di peraturan daerah (perda)," katanya, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Sandy menilai pemda dan DPRD belum mencantumkan tarif retribusi karena perbedaan penerjemahan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beberapa pemda mengira perincian tarif retribusi dapat diatur hanya dalam perkada.

Meski harus masuk dalam perda, lanjutnya, pemda tetap bisa merevisi atau bahkan penambahan jenis layanan yang kena retribusi melalui perkada.

Catatan lainnya, Kemenkeu menemukan pemda masih menggunakan istilah yang tidak sejalan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Contoh, pajak penerangan jalan di mana sekarang sudah diganti dengan PBJT tenaga listrik.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Selain itu, lanjut Sandy, terdapat pula pemda yang belum menyampaikan beberapa ketentuan teknis yang bakal diatur dengan perkada.

Secara umum, catatan yang diberikan Kemenkeu atas evaluasi raperda PDRD tergolong tidak besar atau minor. Sebab, ketika proses penyusunan raperda, Kemenkeu telah memberikan pedoman dan asistensi untuk pemda.

"Apalagi kami hanya fokus di bagian yang berhubungan dengan kebijakan fiskal. Kalau dengan aturan yang lebih lanjut atau perbedaan aturan-aturan setoran, lebih kepada teman-teman di kemendagri," ujar Sandy.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

UU HKPD dan PP 35/2023 memberikan kewenangan kepada Kemenkeu dan Kemendagri untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemda bersama dengan DPRD.

Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Raperda dapat diundangkan oleh pemda ketika Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda tersebut sesuai dengan aturan yang lebih tinggi serta Kemenkeu menyatakan raperda sesuai dengan kebijakan fiskal nasional. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah