ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur 3.0, Dokumen Tertentu Selain PIB Masih Pakai Skema Upload

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 September 2020 | 11:16 WIB
E-Faktur 3.0, Dokumen Tertentu Selain PIB Masih Pakai Skema Upload

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Tidak semua dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak masuk skema prepopulated dalam e-Faktur 3.0.

Hal ini ditegaskan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Dokumen tertentu yang masuk skema prepopulated dalam e-Faktur 3.0 hanyalah dokumen berupa pemberitahuan impor barang (PIB). Dokumen tertentu lainnya, masih menggunakan skema manual.

“Untuk selain PIB masih menggunakan skema upload seperti sebelumnya sesuai dengan tata cara di PER-29/PJ/2015,” tulis DJP, seperti dikutip pada Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Otoritas mengatakan dokumen berupa PIB dapat menggunakan fitur prepopulated PIB. Dokumen surat penetapan bea masuk, cukai, dan pajak (SPPBMCP) juga termasuk dokumen kepabeanan terkait dengan impor yang dapat dimasukkan ke aplikasi e-Faktur melalui mekanisme prepopulated PIB.

DJP mengatakan keseluruhan dokumen PIB yang dapat menggunakan skema prepopulated, seperti yang dimaksud dalam PER-13/PJ/2019, termasuk BC20, BC24, BC28, SPPBMCP, pemberitahuan impor barang khusus (PIBK), surat penetapan tarif dan nilai pabean (SPTNP), surat penetapan pabean (SPP), surat teguran, dan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean (SPKTNP).

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), DJP hanya akan menyediakan data PIB untuk masa pajak dimulainya implementasi. Artinya, untuk PKP yang ditunjuk mulai menggunakan e-Faktur mulai 1 September 2020, data yang tersedia adalah data masa pajak Agustus 2020.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Adapun, jika PKP memiliki PIB yang akan dilaporkan di masa pajak tidak sama, tetap dapat dilaporkan dengan cara input atau mekanisme import data csv. Kemudian, akan dilakukan validasi apabila dilaporkan di masa pajak agustus 2020 atau masa pajak setelahnya.

Sementara itu, prepopulated pajak masukan tersedia untuk pajak masukan sejak awal 2020. Simak artikel ‘E-Faktur 3.0, Prepopulated Tersedia untuk Pajak Masukan Sejak Januari’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya