ADMINISTRASI PAJAK

Bikin Faktur Pajak Pengganti, Kapan Tanggal Pembuatannya?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 November 2025 | 19.00 WIB
Bikin Faktur Pajak Pengganti, Kapan Tanggal Pembuatannya?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan tanggal pembuatan faktur pajak pengganti.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet perihal penanggalan faktur pajak pengganti. Menurut Kring Pajak, tanggal pembuatan faktur pajak pengganti merupakan tanggal pada saat FP pengganti dibuat sesuai dengan Pasal 48 ayat (5) PER-11/PJ/2025.

“Contoh, apabila FP Pengganti dibuat tanggal 20 November 2025 maka tanggal FP Pengganti adalah tanggal 20 November 2025. Namun, masa pajak FP Pengganti tersebut tetap mengacu ke masa pajak FP Normal yang diganti,” kata Kring Pajak, Kamis (20/11/2025).

Merujuk pada Pasal 48 PER-11/PJ/2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti.

Kesalahan dalam pengisian atau penulisan tersebut tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025.

Tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak pengganti merupakan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dimaksud dibuat.

Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

PKP Toko Retail tidak diperkenankan membuat faktur pajak pengganti atas penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail dalam hal atas Faktur Pajak dimaksud telah diajukan permintaan pengembalian PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.