JAKARTA, DDTCNews - Disepakatinya side-by-side system tidak menghalangi Indonesia untuk memberlakukan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) terhadap entitas konstituen dengan ultimate parent entity (UPE) di Amerika Serikat (AS).
Analis Pajak Internasional Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Melani Dwi Astuti menyebut kehadiran side-by-side system mencegah pemberlakuan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR) atas perusahaan AS.
"QDMTT masih bisa diaplikasikan dalam side-by-side system. Namun, IIR dan UTPR tidak berlaku bila UPE berlokasi di yurisdiksi side-by-side system," kata Melani dalam seminar yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA) Indonesia Branch, dikutip pada Kamis (4/12/2025).
Contoh, suatu grup perusahaan dengan UPE di AS memiliki intermediate parent entity (IPE) di Australia. IPE di Australia dimaksud memiliki anak usaha atau entitas konstituen di Indonesia, Singapura, dan China.
Tarif pajak efektif yang ditanggung oleh UPE di AS adalah sebesar 13%, sedangkan tarif pajak efektif IPE di Australia sudah melebihi 15%. Adapun tarif pajak efektif dari entitas konstituen di Indonesia, Singapura, dan China masing-masing adalah sebesar 10%, 13%, dan 12%.
Terdapat 2 yurisdiksi yang tidak mengadopsi dan mengimplementasikan pajak minimum global sebagaimana diatur dalam GloBE rules, yakni AS dan China.
Dalam kasus tersebut, QDMTT bisa diterapkan oleh Indonesia sebesar 15% - 10% = 5% dan oleh Singapura sebesar 15% - 13% = 2% mengingat keduanya telah mengadopsi GloBE rules. China dan AS tidak menerapkan QDMTT atas entitas di yurisdiksinya mengingat keduanya tidak mengadopsi GloBE rules.
Bila Indonesia, Singapura, dan China tidak mengenakan pajak tambahan berdasarkan QDMTT atas laba yang kurang dipajaki, AS tidak akan mengenakan pajak tambahan mengingat AS tidak mengadopsi GloBE rules.
Sementara itu, Australia selaku yurisdiksi IPE juga tidak dapat mengenakan pajak tambahan berdasarkan IIR akibat pemberlakuan side-by-side system.
Pajak tambahan berdasarkan UTPR juga tidak dikenakan terhadap UPE di AS serta entitas konstituen di Indonesia, Singapura, dan China.
Lantas, bagaimana bila suatu grup perusahaan multinasional tidak memiliki UPE di AS tetapi masih memiliki IPE di AS? Menurut Melani, IIR dan UTPR masih tetap bisa diberlakukan sesuai dengan GloBE rules.
Sebagai informasi, pemberlakuan side-by-side system telah disepakati oleh G-7 dalam rangka mengakomodasi AS yang tidak bersedia mengadopsi GloBE rules. AS memilih untuk menerapkan pajak minimumnya sendiri, yakni global intangible low taxed income (GILTI).
Dengan side-by-side system, grup perusahaan multinasional yang bermarkas di AS (US parented groups) bakal dikecualikan dari pemberlakuan IIR dan UTPR. (rig)
