JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan bahwa fitur unduh bukti penerimaan elektronik atas SPT di coretax system masih bisa diakses.
Kring Pajak menjelaskan tampilan menu SPT untuk penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas pelaporan SPT di Coretax DJP mengalami perubahan, dari sebelumnya BPE bisa diunduh secara langsung, kini dikirimkan ke email wajib pajak bersangkutan.
“Silakan ditinjau pada kotak masuk email terdaftar. Mohon cek pada semua folder termasuk pada spam atau junk,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (4/12/2025).
Apabila dokumen masih belum muncul di email, wajib pajak bisa mengunduh BPE melalui coretax pada menu Portal Saya dan klik Dokumen Saya. Bila tidak tertampil, wajib pajak bisa menekan tanda Refresh secara berkala.
Selain itu, wajib pajak juga bisa menekan menu Notifikasi (tanda lonceng) yang berada di atas layar halaman utama coretax. Bila dokumen tidak tertampil, wajib pajak juga dapat menekan tanda Refresh secara berkala.
Perlu diketahui, setelah melaporkan SPT maka wajib pajak akan mendapatkan bukti lapor berupa BPE sebagai kepastian SPT sudah terlapor. Bukti lapor ini juga sangat penting guna mengantisipasi ketika terjadi suatu masalah pada masa yang akan datang.
Selain itu, bukti lapor SPT juga banyak menjadi syarat untuk mendapatkan fasilitas perpajakan lain seperti pengukuhan PKP, mengurus perizinan di pemerintah daerah, hingga untuk kepentingan urusan perbankan.
Merujuk pada PER-14/PJ/2020, BPE didefinisikan sebagai informasi yang berisi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanggal, jam, dan nomor tanda terima elektronik yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan. (rig)
