ADMINISTRASI PAJAK

Tak Bisa di e-Faktur Desktop, Pembatalan Faktur Pajak Kini Via Coretax

Redaksi DDTCNews
Minggu, 16 November 2025 | 16.30 WIB
Tak Bisa di e-Faktur Desktop, Pembatalan Faktur Pajak Kini Via Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) yang ingin melakukan pembatalan faktur pajak dapat menggunakan aplikasi Coretax DJP.

Pernyataan dari otoritas pajak tersebut merespons cuitan warganet di media sosial yang menanyakan progres pembatalan faktur pajak lewat e-faktur desktop. Kring Pajak pun menjawab bahwa aplikasi e-faktur desktop hanya bisa dipakai untuk membuat faktur pajak dan faktur pajak pengganti.

“Untuk saat ini penggunaan aplikasi e-faktur desktop hanya untuk membuat faktur pajak dan faktur pajak pengganti. Untuk pembatalan faktur pajak, silakan melalui aplikasi coretax,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (16/11/2025).

Merujuk pada Pasal 49 PER-11/PJ/2025, PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak untuk faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan:

  1. Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan; atau
  2. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Pembatalan transaksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus didukung dengan bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi yang dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang sejenis.

Lebih lanjut, termasuk faktur pajak yang harus dibatalkan, yaitu faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Pembatalan faktur pajak ditindaklanjuti dengan pembuatan faktur pajak baru yang mencantumkan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Tambahan informasi, PKP Toko Retail tidak diperkenankan melakukan pembatalan faktur pajak atas penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP Toko Retail bila atas faktur pajak dimaksud telah diajukan permintaan pengembalian PPN oleh turis asing dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.