PORT LOUIS, DDTCNews – Pemerintah Mauritius akan mulai mengenakan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada tahun depan.
Pemerintah mewajibkan perusahaan asing mendaftar sebagai pemungut PPN PMSE atas transaksi yang dilakukan di negara tersebut. Apabila telah ditetapkan sebagai pemungut, perusahaan tersebut bakal mulai memungut PPN PMSE pada 1 Januari 2026.
"Setelah terdaftar, perusahaan-perusahaan ini wajib memasukkan PPN 15% dalam tagihan bulanan mereka kepada pelanggan di Mauritius, sehingga pajak tersebut dibebankan langsung kepada pengguna," bunyi keterangan pemerintah, dikutip pada Jumat (5/12/2025).
Pengenaan PPN PMSE telah disepakati bersama parlemen sejak pertengahan tahun ini. Kebijakan tersebut diatur dalam UU 18/2025 tentang Keuangan, peraturan bersifat omnibus yang merevisi puluhan undang-undang sekaligus.
Salah satu undang-undang yang direvisi melalui UU Keuangan adalah UU PPN. Undang-undang omnibus tersebut juga sudah ditandatangani Presiden Dharam Gokhool pada 8 Agustus 2025.
Berdasarkan peraturan baru, semua penyedia layanan digital asing yang transaksinya lebih dari MUR6 juta atau Rp2,17 miliar per tahun di Mauritius diwajibkan mendaftar ke otoritas pajak. Kebijakan ini antara lain mencakup perusahaan penyedia video, musik, aplikasi, gim, dan perangkat lunak.
Kebijakan ini dinilai menjadi penanda perubahan signifikan dalam kebijakan pajak di Mauritius, yang memengaruhi jutaan pengguna dan ekonomi digital. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan pajak bagi pelaku usaha lokal, yang sudah memungut PPN.
"Reformasi ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan, yaitu menyamakan kedudukan antara penyedia lokal dan internasional," bunyi pernyataan Kementerian Keuangan dilansir newsmoris.com.
Sejumlah perusahaan juga sudah mengumumkan pengenaan PPN PMSE kepada konsumennya. Misal, perusahaan perangkat lunak Adobe Inc. menyatakan bakal memungut PPN 15% kepada pelanggan yang membeli produk di Mauritius.
Pada paket berbayar bulanan dan tahunan, PPN akan dikenakan mulai 1 Januari 2026.
"Jika Anda sudah memiliki paket tahunan prabayar, PPN akan berlaku saat paket Anda diperbarui," bunyi pengumuman Adobe Inc. di laman resminya. (dik)
