JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai pegawai pajak kerap kali mendapat sentimen negatif dari wajib pajak yang mendapatkan surat cinta alias surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Bimo menjelaskan wajib pajak tidak perlu khawatir ketika mendapat SP2DK karena otoritas pajak bertujuan untuk meminta keterangan dari wajib pajak bersangkutan. Menurutnya, pendekatan ini cukup manusiawi dan bukan bermaksud menakut-nakuti.
"Ini sering di-twist oleh wajib pajak, seakan-akan kami "memeras" seperti yang diadukan di kanal Lapor Pak Menteri. Tidak seperti itu, justru ini hanya [minta] klarifikasi atas informasi data yang kami peroleh," katanya, dikutip pada Minggu (23/11/2025).
Bimo menjelaskan penerbitan SP2DK biasanya didasarkan pada data atau informasi yang dimiliki otoritas, baik yang diperoleh dari internal maupun eksternal seperti kementerian/lembaga maupun pihak lainnya.
Jika ada data atau informasi yang membutuhkan penjelasan atau dicocokkan, DJP akan menerbitkan SP2DK. Terlebih lagi, DJP telah mengintegrasikan data dengan kementerian/lembaga sehingga bisa lebih cepat memperoleh data/informasi.
"Dengan semakin integrasinya sistem-sistem di kementerian-kementerian yang terkait dengan kami, ini memang ada banyak data yang kami membutuhkan konfirmasi," tutur Bimo.
Perlu diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapatkan sedikitnya 79 aduan terkait SP2DK yang disampaikan para wajib pajak melalui saluran pengaduan via WhatsApp Lapor Pak Purbaya.
Dalam laporan tersebut, wajib pajak menilai petugas pajak tidak komunikatif dalam menyampaikan SP2DK. Pegawai pajak bahkan cenderung menekankan wajib pajak berpotensi kena kurang bayar pajak yang lebih besar bila SP2DK dilanjutkan ke pemeriksaan.
"Petugas pajak tidak komunikatif dan menyampaikan akan ada pemeriksaan dengan risiko kurang pajak yang lebih besar," ujar Purbaya pada 14 November 2025. (rig)
