Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Untuk implementasi e-Faktur 3.0 mulai 1 September 2020, prepopulated pajak masukan tersedia untuk pajak masukan sejak awal 2020. Hal ini berpengaruh pada mekanisme pengkreditan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020.
Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan fitur prepopulated pajak masukan e-Faktur 3.0 menggunakan default pajak masukan dikreditkan, kecuali untuk faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan 08. Simak artikel Kelas Pajak ‘Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak’.
“Fitur prepopulated ini default pajak masukannya adalah dikreditkan kecuali untuk faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan 08. Prepopulated pajak masukan e-Faktur tersedia untuk pajak masukan sejak Januari 2020,” tulis DJP, dikutip pada Senin (14/9/2020).
Dengan demikian, untuk pengkreditan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020, wajib pajak tinggal memilih masa pajak yang akan dikreditkan. Pada saat user memilih masa pajak yang dilaporkan, akan ada sejumlah data yang disediakan.
Data tersebut adalah pajak masukan dari faktur pajak keluaran dari pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang sudah memperoleh approval sukses pada masa pajak tersebut. Selain itu, ada data pajak masukan pada 3 masa pajak ke belakang yang belum dikreditkan atau dilaporkan dalam SPT masa PPN.
“Melalui prosedur ini PKP pembeli dapat memilih untuk mengkreditkan pajak masukan di masa pajak tertentu. Dalam hal PKP memlilih untuk mengkreditkan pajak masukan dimaksud, PKP dapat meng-upload pajak masukan yang akan dikreditkan,” demikian penjelasan DJP.
Adapun pajak masukan yang tidak di-upload merupakan pajak masukan yang belum dikreditkan. DJP mengatakan akan pajak masukan itu akan tersedia untuk pembetulan masa pajak tersebut atau pelaporan SPT masa PPN pada 3 masa pajak berikutnya.
Mekanisme itu tidak hanya berlaku untuk mengkreditkan pajak masukan masa pajak sebelum Agustus 2020, tetapi juga terhadap kasus faktur pajak masa pajak tidak sama atau faktur pajak yang terlambat diterima ke masa pajak Agustus 2020.
Sementara itu, untuk prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), DJP hanya akan menyediakan data PIB untuk masa pajak dimulainya implementasi. Artinya, untuk PKP yang ditunjuk mulai menggunakan e-Faktur mulai 1 September 2020, data yang tersedia adalah data masa pajak Agustus 2020.
Adapun, jika PKP memiliki PIB yang akan dilaporkan di masa pajak tidak sama, tetap dapat dilaporkan dengan cara input atau mekanisme import data csv. Kemudian, akan dilakukan validasi apabila dilaporkan di masa pajak agustus 2020 atau masa pajak setelahnya. Simak pula artikel ‘Pengguna e-Faktur 3.0 Tidak Bisa Beralih Lagi Pakai e-Faktur 2.2’. (kaw)