JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak yang dibuat atau diganti melalui e-faktur tidak lagi dimigrasikan secara otomatis ke coretax system. Akibatnya, status faktur pajak di e-faktur bisa berbeda dengan coretax.
Hal ini dialami oleh seorang wajib pajak yang melakukan penggantian faktur pajak via e-faktur desktop. Namun, saat dicek di coretax system, status faktur pajak belum berubah.
"Kenapa faktur pajak penggantu yang diterbitkan dari e-faktur desktop belum masuk ke coretax?" tulis netizen kepada akun Kring Pajak, Selasa (25/11/2025).
Sebagai informasi, Ditjen Pajak (DJP) memang tidak lagi memigrasikan data dari e-faktur desktop ke coretax. Apabila ada perubahan status faktur pajak di e-faktur desktop, data tersebut tidak dimigrasikan ke sistem Coretax.
Sebagai solusinya, Kring Pajak meminta wajib pajak untuk membuat penggantian faktur pajak secara langsung di coretax system. Dengan demikian, perubahan yang terjadi tercatat pada sistem administrasi.
"Mohon maaf atas kendala yang dialami, saat ini faktur yang dilakukan penggantian di e-faktur desktop, tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax. Maka silakan membuat penggantian faktur pajak langsung pada Coretax ya," tulis Kring Pajak.
Sebelumnya, migrasi data dari e-faktur ke Coretax memang dilakukan secara berkala. Data faktur pajak dari aplikasi e-faktur akan termigrasi secara otomatis paling lambat 2 hari sejak faktur pajak diterbitkan oleh PKP penjual.
Merujuk pada Pasal 48 PER-11/PJ/2025, pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, dengan cara membuat faktur pajak pengganti.
Kesalahan dalam pengisian atau penulisan tersebut tidak termasuk kesalahan dalam pengisian atau penulisan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) dan/atau penerima jasa kena pajak (JKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025.
Tanggal pembuatan faktur pajak untuk faktur pajak pengganti merupakan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dimaksud dibuat.
Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti dengan mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
PKP toko retail tidak diperkenankan membuat faktur pajak pengganti atas penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail dalam hal atas faktur pajak dimaksud telah diajukan permintaan pengembalian PPN. (sap)
