KEBIJAKAN PAJAK

Dua PP tentang Perpajakan Migas Bakal Direvisi, Kemenkeu Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Rabu, 22 Maret 2023 | 12:00 WIB
Dua PP tentang Perpajakan Migas Bakal Direvisi, Kemenkeu Sampaikan Ini

Industri migas. (foto: Pertamina EP)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah terus menggodok rencana revisi terhadap 2 beleid yang mengatur tentang aspek perpajakan industri hulu migas. Keduanya adalah PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan rencana revisi kedua PP itu dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Menurutnya, beberapa perubahan pada PP bakal membuat investasi pada usaha hulu migas makin efisien.

"Tentunya apabila nanti diperbarui, kita harapkan akan lebih memberikan ruang bagi para pengusahanya untuk bisa lebih meningkatkan daya saing, meningkatkan efisiensinya, dan berbagai hal yang mungkin bisa diarahkan kepada insentif yang lebih memudahkan mereka," katanya, dikutip pada Rabu (22/3/2023).

Baca Juga:
Gross Split Migas Diubah, Bagi Hasil Sebelum Pajak Lebih Kompetitif

Puspa mengatakan pemerintah ingin merevisi PP 27/2017 dan PP 53/2017 agar lebih banyak investasi masuk di sektor hulu migas. Saat ini, pembahasan soal revisi kedua PP tersebut juga terus berjalan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga.

PP 27/2017 diterbitkan sebagai perubahan pertama atas PP 79/2010. Pokok materi muatan dalam rencana revisi PP tersebut di antaranya soal definisi kontraktor yang menjadi kewenangan dari Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kemudian, revisi akan mengatur kriteria pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi; monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan yang diberikan pada masa eksploitasi; serta kewenangan penetapan domestic market obligation (DMO) price hingga 10% Indonesian Crude Price (ICP) bagi kontraktor eksisting kepada menteri ESDM tanpa persetujuan menteri keuangan.

Baca Juga:
Kewajiban Perpajakan Kontraktor Migas dalam Kontrak Gross Split

Selain itu, pokok materi muatan lainnya dalam revisi PP yakni soal pemberian kesempatan bagi kontraktor kontrak kerja sama yang di dalam kontrak eksisting menggunakan prinsip assume and discharge menjadi fasilitas pembebasan pajak tidak langsung dengan menggunakan kriteria tertentu.

Sementara itu, dari PP 53/2017 akan mengatur tentang definisi kontraktor yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA); kriteria pemberian fasilitas perpajakan sejak produksi komersial hingga kontrak berakhir; pemberian fasilitas PPN, PBB tubuh bumi, dan pajak dalam rangka impor (PDRI); serta monitoring dan evaluasi atas pemberian fasilitas perpajakan.

"Ini masih dalam pembahasan yang kita menunggu ini selesai dan dalam proses penyusunan peraturan nanti akan ada uji publik. Kita pastikan revisi kedua PP ini memberi manfaat bagi kedua pihak, baik investor maupun negara," ujar Puspa. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!