KEPATUHAN PAJAK

Dosen dan Mahasiswa FIA UI Sosialisasikan Materi Pajak Kepada UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Desember 2020 | 11:45 WIB
Dosen dan Mahasiswa FIA UI Sosialisasikan Materi Pajak Kepada UMKM

Suasana sosialisasi pajak secara daring kepada para pelaku UMKM di Kampung Nopia Mino Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/12/2020). (foto: FIA Universitas Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Tim dosen dan mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) menggelar sosialisasi daring untuk meningkatkan literasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada bidang perpajakan dan akuntansi.

Kegiatan tersebut digelar dengan sasaran utama UMKM Kampung Nopia Mino Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ketua tim dosen FIA UI Titi Muswati Putranti mengatakan kegiatan sosialisasi perpajakan dan akuntansi menjadi bagian dari program pengabdian masyarakat akademisi FIA UI.

"Tim dosen serta mahasiswa memberikan materi pajak UMKM dan pencatatan yang sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM dalam rangka meningkatkan usahanya agar dapat berkembang dan bersaing dengan industri besar," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Kegiatan yang mengambil tema Internalisasi Pencatatan dan Tax Compliance Pada Pelaku UMKM dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing dan Pendapatan Pajak ini menitikberatkan kepada aspek pembukuan usaha secara akuntansi dan fasilitas pajak bagi UMKM dengan tarif 0,5% sebagai pembahasan utama. Melalui kegiatan ini diharapkan pelaku UMKM industri rumahan di Kabupaten Banyumas makin melek pajak dan akuntansi dalam menjalankan usaha.

Tim dosen dan mahasiswa menjabarkan beberapa materi seperti pengetahuan mengenai pemajakan UMKM, mengetahui tarif pajak UMKM yang sesuai, memahami pentingnya membayar pajak dan melakukan pencatatan.

Selain itu, materi yang disampaikan juga terkait dengan manfaat yang didapat dari patuh membayar pajak, melakukan pencatatan akuntansi yang baik dan benar secara kronologis serta sistematis berdasarkan urutan tanggal transaksi.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Titi Muswati Putranti menyampaikan pelaku UMKM kudapan tradisional Nopia Mino memberikan respons positif terkait dengan materi yang diberikan. Pelaku UMKM banyak bertanya perihal cara mendapatkan NPWP, pemenuhan kewajiban setor dan lapor dan cara menghitung pajak sesuai dengan tarif UMKM yang berlaku.

"Walaupun kegiatan dilakukan secara online, namun antusias peserta dan pemberi materi sangat tinggi," ujarnya.

Pada kegiatan sosialisasi daring pajak dan akuntansi kepada UMKM ini dihadiri oleh beberapa tokoh lokal di sekitar lokasi usaha UMKM Nopia Mino, seperti Camat Banyumas Abdul Kudus Camat Banyumas, Kepala Desa Pekunden Narsim, koordinator UMKM Agus.

Kemudian, sosialisasi juga dihadiri tim dosen Administrasi Fiskal yang diwakili oleh Indriani dan Titi Muswati Putranti dan mahasiswi diwakili oleh Fadhilah Salsabilah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024