MAROS, DDTCNews - Komisi II DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mendorong pemerintah daerah (pemda) mengawasi pelaku usaha yang belum memasang alat perekam transaksi (tapping box) guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Ketua Komisi II DPRD Maros Marjan Massere menilai tapping box berperan penting dalam mengawasi transaksi wajib pajak, khususnya pada usaha restoran dan hotel.
"Saya yakin pendapatan asli daerah (PAD) bisa melonjak signifikan jika kita aktif mengawasi dan memperluas pemasangan tapping box sebagai alat kontrol," ujarnya, dikutip pada Sabtu (26/9/2026).
Marjan mengatakan Komisi II DPRD Maros sempat melakukan inspeksi ke kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Dari sekitar 100 tenant yang beroperasi di kawasan tersebut, baru sebagian yang telah memasang tapping box.
Menurutnya, pemasangan tapping box penting untuk mencegah potensi kebocoran penerimaan pajak daerah.
Terpisah, Kabid Pengendalian Bapenda Maros Ilham Ruslan mengatakan jumlah objek pajak restoran di kawasan bandara sekitar 30 tenant. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 restoran telah memasang tapping box.
"Saat ini sudah 25 restoran yang terpasang tapping box, ditambah 1 titik di lokasi parkir, sehingga totalnya ada 26 unit," kata Ilham.
Bapenda Maros mencatat realisasi penerimaan pajak restoran hingga saat ini mencapai Rp18,2 miliar atau 76% dari target Rp23,8 miliar. Penerapan tapping box di lokasi usaha restoran di Kabupaten Maros diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
"Dari target Rp23,8 miliar tahun ini, sisa target yang terus kita kejar sekitar Rp5,5 miliar," tutur Ilham, dilansir matamaros.com. (dik)
