JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (20/12), kabar datang dari Pemerintah yang menyiapkan relaksasi fiskal berupa penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi badan usaha pelaksana proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk menarik minat swasta dalam skema kerja sama tersebut.
Relaksasi fiskal tersebut terdapat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2018 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Dukungan Kelayakan pada Proyek KPBU dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Kebijakan ini direspons baik oleh dunia usaha yang menilai penangguhan pajak KPBU dapat meringankan beban wajib pajak badan serta membantu cash flow perusahaan. Selain itu, kabar lainnya mengenai pemerintah yang menargetkan pertumbuhan industri manufaktur sebesar 5,4% pada tahun depan.
Berikut ulasan berita selengkapnya:
Dengan adanya ketentuan di atas, dana atau uang yang diterima badan usaha dari pemerintah melalui dukungan kelayakan akan ditangguhkan pengenaan pajaknya sampai proyek tersebut mulai beroperasi. Normalnya, dana atau uang tersebut merupakan objek PPh badan dari badan usaha. Kebijakan ini sebagai dukungan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.
Sekjen Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan aturan baru tersebut dapat meringankan cash flow badan usaha karena adanya kepastian bahwa proyek dukungan kelayakan tidak langsung dibebankan menjadi pendapatan untuk dikenai pajak. Menurutnya, kebijakan ini seperti tax allowance atau tunjangan pajak kepada badan usaha.
Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan industri manufaktur pada tahun depan 5,4%. Adapun realisasi pertumbuhannya sepanjang 2018 diperkirakan hanya 5% dari proyeksi semula 5,67%. Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar mengatakan diperlukan strategi untuk mendorong pertumbuhan industri manufaktur agar berkinerja lebih baik pada 2019.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan otoritas pajak masih cukup optimis penerimaan pajak Desember 2018 bisa tercapai cukup tinggi, mengingat Desember 2017 terkumpul Rp167 triliun atau 14,5% dari total keseluruhan penerimaan pajak Rp1.151 triliun. Optimisme ini dalam rangka mengejar penerimaan hingga Rp214 triliun di Desember 2018.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan penerimaan pajak hingga tutup buku 2018 hanya bisa mencapai 90,7%-92,9% dari target APBN 2018. Jumlah tersebut setara dengan Rp1.297 triliun hingga Rp1.323 triliun. Prediksi DDTC itu didasari dengan nilai tukar rupiah yang kembali ke level Rp14.500 menjadikan sektor pajak tidak mendapat tambahan penerimaan.
Partner Fiscal and Research DDTC B. Bawono Kristiaji menyebutkan sistem pengawasan terhadap penerima tax holiday dilakukan untuk menjamin insentif pajak tersebut diberikan kepada penerima yang tepat dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya aturan baru tax holiday bisa semakin menarik investor lebih banyak untuk menanamkan modal di Indonesia. Namun aturan ini harus dijalankan dengan kebijakan lain yang mampu meningkatkan investor dan menjaga loyalitasnya tetap di Indonesia. (Amu)