JAKARTA, DDTCNews - Satu pekan terakhir diwarnai dengan konstelasi isu-isu pajak yang sangat dinamis. Sejumlah kebijakan pajak dikeluarkan oleh otoritas dan perlu menjadi perhatian wajib pajak.
Ada dua isu yang barangkali paling penting untuk diketahui dan dipahami. Pertama, perpanjangan atau relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Kedua, dirombaknya ketentuan restitusi dipercepat. Mari kita bahas satu-satu.
Pertama, soal pelaporan SPT Tahunan badan. Para pelaku usaha, khususnya wajib pajak badan, boleh lebih lega. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025.
Bimo mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh badan akan diperpanjang selama 1 bulan, yaitu sampai dengan 31 Mei 2026. Hal ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-71/PJ/2026.
Selain penyampaikan SPT Tahunan badan, relaksasi juga diberikan terhadap pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025. Pembayaran setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif.
Untuk diperhatikan, penghapusan sanksi administratif yang dimaksud ialah baik sanksi berupa denda maupun bunga. Adapun relaksasi tersebut diberikan dengan cara tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
“Dalam hal terhadap sanksi administratif tersebut telah diterbitkan surat tagihan pajak, Kepala Kanwil DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” sebut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti dalam pengumuman DJP.
Lebih lanjut, penghapusan sanksi administratif tersebut juga berlaku untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (SPT Y).
Kedua, soal perubahan regulasi restitusi dipercepat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan peraturan baru mengenai pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat). Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Beleid yang berlaku mulai 1 Mei 2026 ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Apabila ditelisik, salah satu perubahan yang paling mencolok adalah adanya penyesuaian cakupan wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan.
Merujuk Pasal 9 ayat (2) PMK 28/2026, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu tersebut meliputi, pertama, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lebih bayar. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak.
Ketiga, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan jumlah peredaran usaha di atas Rp0 sampai dengan Rp50 miliar; dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar, untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak. Atau, keempat, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 sampai dengan Rp4,2 miliar; dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar, untuk suatu masa pajak.
Selain informasi di atas, ada beberapa pembahasan yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, tidak diperpanjangnya periode pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, kinerja penerimaan pajak yang tumbuh, kelanjutan wacana soal pendirian family office, hingga ketentuan pajak hulu migas.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan tidak ada lagi perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
Melalui KEP-55/PJ/2026, periode pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sempat diperpanjang selama 1 bulan dari semestinya 31 Maret menjadi 30 April 2026. Dengan demikian, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada hari ini.
"Sayang sekali [tidak ada perpanjangan waktu lagi], untuk orang pribadi 'kan sudah kita tambah 1 bulan," ujar Bimo dalam konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat.
DJP mencatat penerimaan pajak sepanjang 1 Januari hingga 29 April 2026 tumbuh sebesar 18%.
Pertumbuhan penerimaan pajak hingga 29 April 2026 yang sebesar 18% tersebut tidak setinggi pertumbuhan pada periode Januari-Februari 2026 yang mencapai 30% dan Januari-Maret 2026 sebesar 20,7%. Meski tak menyampaikan nominalnya, Bimo menilai kinerja penerimaan pajak sejauh ini masih positif.
"Sampai 29 [April] kemarin itu pertumbuhan masih sangat positif di atas 18%, Januari sampai 29 April, [sehingga] 30 April ini kita harus pastikan supaya kita sesuai dengan target," kata Dirjen Pajak Bimo.
Pemerintah bersiap membentuk kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk sektor keuangan atau financial center di Bali. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpandangan financial center diperlukan dalam rangka merespons perkembangan geopolitik terkini.
"Untuk itu kami sedang siapkan regulasinya dan juga seberapa jauh regulasi itu bisa mengakomodasi apa yang diminta, yakni pendirian financial center atau family office," ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, financial center akan menawarkan insentif pajak yang berbeda bila dibandingkan dengan KEK lainnya. "Beda lagi, kami sedang siapkan," ujar Airlangga.
Menkeu Purbaya kembali menegaskan keputusannya untuk tidak menaikkan tarif pajak atau mengenakan pajak baru dalam waktu dekat.
Sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pajak, dia lebih memilih strategi peningkatan kepatuhan pajak dan menutup kebocoran pajak. Dengan dua strategi ini, pemerintah ingin memastikan lebih banyak orang yang membayar pajak secara benar serta mencegah praktik manipulasi pajak.
"Fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan dan menutup kebocoran pajak, bukan menaikkan tarif," ujar Purbaya.
Pemerintah akan menerbitkan revisi PP 53/2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada tahun ini.
Laporan Kinerja Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) 2025 menyatakan Kemenkeu telah melaksanakan pembahasan mengenai RPP tersebut pada Oktober hingga November 2025. Selanjutnya, Kemenkeu juga melaksanakan public hearing atas RPP tersebut pada 2 Desember 2025 dan harmonisasi peraturan pada 31 Desember 2025.
"Selanjutnya pada tahun 2026, RPP ini direncanakan untuk ditetapkan," bunyi Laporan Kinerja DJSEF 2025. (sap)
