Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini 15 November sampai 15 Desember 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakn program pemutihan dengan menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 mengenai penetapan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Surat tersebut ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin.
Selain pajak kendaraan, dalam surat tersebut, tertuang pula perihal pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang.
Faisal menyatakan wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan.
Pelayanan penghapusan denda untuk PKB dan BBN-KB akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Kemudian untuk pelayanan penghapusan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.
Surat Keputusan penghapusan denda ini ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah, dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. (Amu)