KEP-237/PJ/2022

DJP Tetapkan 15 Dokumen Perpajakan Selain SPT untuk Diolah PPDDP

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:00 WIB
DJP Tetapkan 15 Dokumen Perpajakan Selain SPT untuk Diolah PPDDP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan 15 jenis dokumen selain SPT untuk proses registrasi, pemeriksaan, hingga penagihan yang bakal diolah oleh Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).

Penetapan dokumen yang bakal diolah unit pengolahan data dan dokumen perpajakan diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-237/PJ/2022. Beleid tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi pajak, khususnya mengenai proses bisnis pengolahan dokumen perpajakan.

"Perlu penyelarasan pengolahan dokumen perpajakan dengan rancangan proses bisnis to be document management system pada pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP)," bunyi bagian pertimbangan KEP-237/PJ/2022, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Merujuk pada lampiran dari KEP-237/PJ/2022, dokumen proses bisnis registrasi yang diolah oleh unit pengolahan data dan dokumen perpajakan antara lain dokumen pendaftaran NPWP, perubahan data NPWP, pengukuhan PKP, pencabutan PKP, permohonan sertifikat elektronik, penghapusan NPWP, dokumen status wajib pajak nonefektif, dan perpindahan wajib pajak.

Dokumen proses bisnis registrasi yang diolah di unit pengolahan dan dan dokumen perpajakan adalah dokumen wajib pajak orang pribadi karyawan dari semua tahun.

Ketentuan pengolahan dokumen proses bisnis oleh unit pengolahan data dan dokumen perpajakan pada KEP-237/PJ/2022 tak berlaku atas dokumen yang disampaikan secara daring; dokumen yang diterbitkan DJP secara jabatan dan massal untuk perbaikan basis data; serta dokumen yang atas permohonannya ditolak oleh DJP.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Selanjutnya, dokumen proses bisnis pemeriksaan yang diolah di unit pengolahan data dan dokumen perpajakan ialah kertas kerja pemeriksaan.

Dokumen penagihan yang diolah oleh unit pengolahan data dan dokumen perpajakan antara lain surat teguran, dokumen terkait dengan pelaksanaan penyitaan, dokumen perihal permintaan pemblokiran, surat ketetapan pajak, dan surat tagihan pajak.

Dokumen pemeriksaan dan penagihan yang diolah di unit pengolahan data dan dokumen perpajakan merupakan dokumen yang sudah tidak memiliki upaya hukum lagi atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan diterbitkan sejak 2016.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Dengan ditetapkannya KEP-237/PJ/2022, seluruh KPP ditetapkan sebagai mitra unit pengolahan data dan dokumen perpajakan dalam pengolahan dokumen selain SPT pada proses bisnis registrasi, pemeriksaan, dan penagihan.

Sekadar informasi, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan merupakan unit pelaksana teknis Ditjen Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur