SE-11/PJ/2022

DJP Terbitkan Pedoman Penilaian Objek PBB, Simak Detail Aturannya

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juni 2022 | 15:45 WIB
DJP Terbitkan Pedoman Penilaian Objek PBB, Simak Detail Aturannya

Laman depan dokumen SE-11/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2022 mengenai pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Surat edaran tersebut diterbitkan guna melaksanakan ketentuan pada Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 186/2019 dan meningkatkan kualitas hasil penilaian.

"Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penilaian sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil penilaian, perlu ditetapkan surat edaran dirjen pajak mengenai pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP PBB," bunyi bagian umum SE-11/PJ/2022, dikutip Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Secara umum, SE-11/PJ/2022 mengatur tentang ketentuan penilaian, penetapan NJOP melalui pendekatan penilaian atau berdasarkan keputusan dirjen pajak, pendekatan penilaian, pelaksanaan penilaian, serta ketentuan lain-lain.

Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan NJOP guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB. Pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan penilaian atas objek pajak adalah penilai pajak.

Dalam menetapkan NJOP, penilai melakukan penilaian objek pajak menggunakan pendekatan penilaian atau berdasarkan keputusan dirjen pajak tentang NJOP bumi per meter persegi.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Pendekatan penilaian yang dimaksud antara lain pendekatan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai jual pengganti, dan nilai perolehan baru.

Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis adalah pendekatan penilaian dalam penentuan NJOP dengan cara membandingkan objek pajak yang dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan, memiliki kesamaan fungsi, dan diketahui harganya.

Nilai jual pengganti adalah penilaian berdasarkan hasil produksi objek pajak. Adapun nilai perolehan baru adalah pendekatan penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak dikurangi dengan penyusutan.

SE-11/PJ/2022 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 19 Mei 2022. Pelaksanaan penilaian objek pajak berpedoman pada SE-11/PJ/2022 sejak surat edaran ditetapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Senin, 15 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?