SE-2/PJ/2024

DJP Terbitkan Juknis Pemotongan PPh atas Diskonto Surat Berharga BI

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 15:00 WIB
DJP Terbitkan Juknis Pemotongan PPh atas Diskonto Surat Berharga BI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan petunjuk teknis mengenai pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas diskonto surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka operasi moneter.

Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-2/PJ/2024, DJP menegaskan instrumen-instrumen sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI), sekuritas valutas asing Bank Indonesia (SVBI), dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI) memiliki karakteristik yang sama dengan sertifikasi Bank Indonesia (SBI) sehingga perlakuan pajaknya atas diskonto dari instrumen-instrumen tersebut sama.

"Termasuk dalam ruang lingkup diskonto SBI ... yaitu diskonto surat berharga yang memiliki karakteristik yang sama dengan SBI ... baik yang diterbitkan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, antara lain diskonto atas SBIS, SRBI, SVBI, dan SUVBI," bunyi SE-2/PJ/2024, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Melalui SE-2/PJ/2024, DJP menegaskan diskonto SBI, SBIS, SRBI, SVBI, dan SUVBI sama-sama dikenai PPh final sebesar 20%. Dalam hal diskonto diterima oleh wajib pajak luar negeri, tarif yang berlaku adalah sebesar 20% atau tarif berdasarkan P3B.

PPh final dipotong oleh beberapa pihak pemotong yakni BI yang menerbitkan SBI, bank, atau dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh menkeu dan mendapatkan izin dari OJK.

Pemotong pajak wajib membuat bukti potong/pungut unifikasi dan memberikannya kepada penerima penghasilan, menyetorkan PPh ke kas negara, dan melaporkan pemotongan PPh dalam SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca Juga:
Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Pemotongan PPh final tidak dilakukan atas diskonto SBI yang diterima oleh orang pribadi yang penghasilannya tidak melebihi PTKP, diskonto yang nilainya tidak lebih dari Rp7,5 juta, diskonto yang diterima bank Indonesia, serta diskonto yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya disahkan menkeu dan mendapatkan izin OJK.

SE-2/PJ/2024 ditetapkan pada 15 Maret 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?