KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tak Rekomendasikan WP Lapor SPT Mepet Tenggat Waktu, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 Maret 2021 | 16.45 WIB
DJP Tak Rekomendasikan WP Lapor SPT Mepet Tenggat Waktu, Ini Sebabnya

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2021.  

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan relaksasi administrasi berupa perpanjangan periode penyampaian SPT Tahunan tidak menjadi agenda pembahasan DJP sampai dengan saat ini. Alhasil, jatuh tempo penyampaian SPT tetap akhir bulan ini.

"Sampai hari ini belum ada tanda-tanda perpanjangan laporan SPT orang pribadi," katanya dalam acara Kelas Pajak Wartawan, Selasa (16/3/2021).

Untuk itu, lanjut Ani, DJP tetap mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT tidak lebih dari tenggat pada akhir bulan ini. Dengan demikian, dapat terhindar dari pemberian sanksi administrasi senilai RRp100.000,.

Selain itu, penyampaian SPT menjelang tenggat waktu juga tidak direkomendasikan. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, lonjakan wajib pajak dalam menyampaikan SPT pada satu waktu berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak.

"Kami juga minta wajib pajak tidak tunggu sampai dengan 31 Maret dengan berbondong-bondong lapor SPT," tutur Ani.

Dia memastikan DJP akan menggencarkan sosialisasi dan penyebarluasan informasi agar wajib pajak segera menyampaikan SPT. Menurutnya, kinerja penyampaian SPT sampai dengan hari ini masih perlu ditingkatkan karena lebih rendah ketimbang tahun lalu.

"Update SPT sampai saat ini dibandingkan dengan tahun lalu memang masih kurang. Tapi kami di DJP tetap semangat untuk ajak masyarakat lapor SPT," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Franco Hardyan Dewayani Putra
baru saja
Himbauan ini harusnya dianggap serius oleh WP, karena sesuai hukum yang berlaku bahwa WP wajib melaporkan SPT pada waktu uang ditentukan. Jangan sampai telat karena akan ada denda yang berlaku