PMK 44/2020

DJP Siapkan Aplikasi Pelaporan Seluruh Insentif, Tak Hanya Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 10:26 WIB
DJP Siapkan Aplikasi Pelaporan Seluruh Insentif, Tak Hanya Pajak UMKM

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah membangun sistem aplikasi untuk pelaporan realisasi insentif pajak yang diatur dalam PMK 44/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aplikasi pelaporan realisasi insentif pajak ini untuk semua jenis insentif, termasuk PPh final ditanggung pemerintah (DTP) bagi WP UMKM. Semua jenis pelaporan akan diakomodasi dalam aplikasi DJP Online.

"Aplikasinya untuk semua yang wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak," katanya Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-29/PJ/2020, laporan realisasi merupakan laporan yang harus disampaikan bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Secara lebih terperinci, untuk menyampaikan laporan ini, pemberi kerja dan/atau wajib pajak harus mengunduh format dan jenis file laporan realisasi sesuai dengan insentif yang dimanfaatkan di laman www.pajak.go.id.

Selanjutnya, file laporan realisasi yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta telah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing sesuai dengan ketentuan dalam PMK 44/2020 diunggah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Adapun untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sementara itu, laporan realisasi pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diunggah sesuai dengan dua tenggat waktu yang ditetapkan dalam PMK 44/2020. Pertama, paling lambat tanggal 20 Juli 2020 untuk masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Juni 2020. Kedua, tanggal 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Penerima Insentif Pajak, Termasuk UMKM, Wajib Sampaikan Laporan ke DJP’.

“Saat ini aplikasi sedang dibuat. Jadi, ditunggu saja," imbuh Hestu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Mei 2020 | 07:25 WIB

Selamat pagi, ada yang hendak saya pastikan lagi tentang artikel diatas "Adapun untuk laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final DTP, dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diunggah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir" Di dalam SE-29 PJ 2020 huruf E Materi angka 7 huruf d tertulis untuk angsuran PPh 25 dilaporkan secara triwulan Apakah ada perubahan peraturan lagi yang menyatakan hal tersebut ? Terimakasih atas penjelasannya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN