PMK 48/2020

DJP: Selama Ini Pungutan PPN Baru untuk Produk Digital Dalam Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Mei 2020 | 14:50 WIB
DJP: Selama Ini Pungutan PPN Baru untuk Produk Digital Dalam Negeri

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui akun media sosialnya, Ditjen Pajak (DJP) berbagi informasi mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemakaian produk digital dari luar negeri.

DJP mengatakan mulai 1 Juli 2020, pemanfaatan produk digital dari luar negeri akan dipungut PPN sebesar 10%. Pengenaan PPN produk digital luar negeri ini berguna untuk menciptakan kesetaraan antarpelaku usaha.

“Selama ini, baru pemanfaatan produk digital dari dalam negeri yang dipungut PPN,” demikian pernyataan DJP dalam salah satu unggahan di Instagram, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

DJP mengatakan pemungutan PPN atas produk digital dari luar negeri ini juga penting untuk meningkatkan penerimaan negeri. Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan yang cukup besar dalam penanggulangan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Hingga saat ini, pemerintah masih menghitung potensi penerimaan yang bisa diambil. Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP akan melihat seberapa besar konsumsi sejumlah barang atau jasa digital impor di Indonesia saat ini.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

"Kita tentu kalau melihat potensinya, mesti melihat bertahap sambil berjalan satu per satu bahwa konteksnya terhadap konsumsi barang-barang atau jasa yang sudah kita kenal, seperti Netflix, Zoom, dan sebagainya," katanya. Simak artikel ‘Pemerintah Hitung Potensi PPN dari Pengguna Netflix, Zoom, dan Lainnya’.

Dalam pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Nilai transaksi dan jumlah traffic ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Simak artikel ‘Soal Kriteria Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?