Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan detail terkait kriteria pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) akan tertuang dalam peraturan dirjen pajak (Perdirjen).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Perdirjen tersebut akan menjadi dasar penunjukkan pelaku usaha sebagai pemungut PPN. Perdirjen itu pun akan merinci seberapa besar nilai transaksi dan jumlah pengakses (traffic) pelaku usaha PMSE yang bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN.
"Siapa sih yang akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan nilai transaksi atau traffic? Nah ini sekarang sedang kami rumuskan," katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).
Suryo mengatakan perdirjen tersebut akan menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020. Dalam pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
“Nanti akan ada Perdirjen yang akan menyebutkan atau memberikan kriteria mengenai besaran nilai transaksi ataupun besaran traffic yang akan saya gunakan sebagai dasar menunjuk mereka sebagai pemungut PPN," ujarnya.
Otoritas sebelumnya mengatakan pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Dengan demikian, mulai 1 Juli 2020, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Seperti diketahui, pengenaan PPN atas BKP tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak pada dasarnya merujuk pada destination principle. Artinya, negara tempat dimanfaatkannya produk digital tersebutlah yang berhak untuk mengenakan PPN. Simak artikel ‘Pengenaan PPN Produk Digital Mulai 1 Juli Sesuai Praktik Internasional’. (kaw)