KEPATUHAN PAJAK

DJP Mulai Sebar 'Surat Cinta' Pelaporan SPT di DJP Online, Anda Dapat?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Februari 2020 | 14:03 WIB
DJP Mulai Sebar 'Surat Cinta' Pelaporan SPT di DJP Online, Anda Dapat?

Tampilan awal tautan pengisian rencana tanggal penyampaian SPT oleh wajib pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Seperti tahun-tahun sebelumnya, DJP mulai mengirimkan imbauan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) sesegera mungkin tanpa menunggu batas akhir. Imbauan diberikan melalui surat elektronik (surel/email) kepada wajib pajak (WP)

Dalam pengamatan DDTCNews, ada beberapa WP yang mengaku mendapatkan imbauan tersebut. Dengan subject ‘Hindari masalah dalam menyampaikan SPT Tahunan 2019’, WP disarankan untuk melaporkan SPT sebelum 6 Maret 2020.

“Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sebelum tanggal 6 Maret 2020,” demikian penggalan isi pesan melalui email tersebut, seperti dikutip pada Jumat (27/2/2020).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Otoritas memberikan opsi kepada WP terkait bantuan pesan pengingat pelaporan SPT melalui email sebelum 6 Maret 2020. DJP memberikan tautan yang akan terhubung ke laman newsletter.pajak.go.id. Dalam laman itu, otoritas menyediakan kolom tanggal WP akan melaporkan SPT-nya.

Otoritas juga akan melanjutkan ke laman djponline.pajak.go.id bila WP sudah siap menyampaian SPT saat imbauan melalui email diterima. DJP mengatakan penyampaian SPT yang dilakukan sebelum 6 Maret 2020 akan lebih nyaman. Sementara, pemilihan tanggal lain berisiko mempersulit WP. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’.

Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT, menurut otoritas, akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah. DJP mengatakan saat ini sudah semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Melalui imbauan itu, DJP juga menjabarkan beberapa masalah yang mungkin terjadi bila menyampaikan SPT pada akhir Maret (tenggat). Pertama, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa.

Kedua, perlambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing. Ketiga, antrean panjang untuk penyampaian secara manual.Keempat, pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian (31 Maret).

“Mulailah mempersiapkan penyampaian SPT Anda dari sekarang,” demikian pesan akhir dalam surel yang diakhiri dengan salam hormat dari Dirjen Pajak Suryo Utomo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor