ADMINISTRASI PAJAK

DJP Minta WP Mutakhirkan Data Alamat, Email, dan Nomor Telepon

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:37 WIB
DJP Minta WP Mutakhirkan Data Alamat, Email, dan Nomor Telepon

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.

Pemutakhiran yang dimaksud bukan hanya melakukan validasi untuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), melainkan juga alamat tinggal, email, dan nomor telepon.

"Alamat [yang] digunakan untuk reaching out dengan wajib pajak, nomor telepon dan email sama. Kalau memang ada hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran, wajib pajak dapat melakukannya," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (2/8/2022).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Adapun untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan login dan memasukkan NIK yang dimiliki. Bila dinyatakan valid, wajib pajak dapat menggunakan NIK tersebut untuk mengakses DJP Online.

Bila status NIK masih belum valid, ke depan DJP akan melakukan klarifikasi sejalan dengan proses pemadanan data antara DJP dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Selain wajib pajak melakukan pemutakhiran secara mandiri, kami melakukan reaching out kepada masyarakat wajib pajak untuk klarifikasi beberapa informasi yang menjadi basis profil wajib pajak," ujar Suryo.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Untuk diketahui, NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk sejak 14 Juli 2022.

Hingga 31 Desember 2023, NPWP format lama masih dapat digunakan meski NIK sudah digunakan sebagai NPWP. Nantinya, NIK akan digunakan secara penuh sebagai NPWP pada 1 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?