PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Gandeng Bank, Pengguna E-Banking Bakal Terima Notifikasi PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 15:30 WIB
DJP Gandeng Bank, Pengguna E-Banking Bakal Terima Notifikasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta bantuan perbankan untuk ikut menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS) kepada wajib pajak.

Ditjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini penggunaan internet banking dan ATM sudah sangat besar. Sosialisasi melalui sistem perbankan diharapkan dapat menambah jumlah masyarakat yang mengenal PPS.

"Walau kita siaran di luar tapi secara sistem kalau kita bisa memanfaatkan akan menjadi lebih powerful. Tidak hanya sosialisasi, tapi juga memberikan kemudahan ketika mereka ingin ikut," ujar Suryo dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Melalui internet banking, Suryo mengatakan perlu ada notifikasi yang memberitahukan adanya PPS ketika nasabah masuk ke dalam landing page.

Bila nasabah ingin mengetahui lebih lanjut mengenai PPS, maka nasabah bisa menekan tombol tersebut untuk diperkenalkan mengenai PPS.

"Konten bisa kita siapkan, tapi approval untuk memasukkan cerita (story) itu ke dalam sistem menjadi sesuatu yang saya pikirkan," ujar Suryo.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Untuk diketahui, PPS adalah voluntary disclosure program yang diselenggarakan bagi wajib pajak yang sebelumnya mengikuti tax amnesty dan wajib pajak orang pribadi atas harta tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada tahun pajak 2020.

Per 13 Januari 2022, tercatat sudah ada 3.747 wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya melalui PPS. Total harta bersih yang diungkap wajib pajak mencapai Rp2,33 triliun dengan total PPh final yang dibayar atas harta bersih mencapai Rp272,14 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lidya 15 Januari 2022 | 08:12 WIB

Makin deg-degan. DJP makin garang. Mending ikut tax amnesty sekarang drpd kena denda 300% besok. 😗

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN