PER-12/PJ/2020

DJP Beri Nomor Identitas Perpajakan kepada Pemungut PPN PMSE

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 Juni 2020 | 08:45 WIB
DJP Beri Nomor Identitas Perpajakan kepada Pemungut PPN PMSE

Contoh format Kartu Nomor Identitas Perpajakan yang ada dalam Lampiran huruf E PER-12/PJ/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan mendapat nomor identitas perpajakan dari Ditjen Pajak (DJP).

Ketentuan mengenai nomor identitas perpajakan ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020. Nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

“Yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya,” demikian penggalan bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-12/PJ/2020, dikutip pada Selasa (29/6/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Adapun nomor identitas perpajakan tersebut diberikan oleh DJP dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan.

Jika terhadap pemungut PPN PMSE diterbitkan Keputusan Dirjen Pajak mengenai pencabutan penunjukan, nomor identitas perpajakan dapat dihapus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak dapat mencabut penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Selain masalah pemenuhan kriteria tertentu, pertimbangan Dirjen Pajak juga bisa jadi dasar pencabutan. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Bisa Cabut Penunjukan Pemungut PPN PMSE, Ini Ketentuannya’.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Batasan kriteria tertentu itu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya.

Adapun Surat Keterangan Terdaftar dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D. Sementara, Kartu Nomor Identitas Perpajakan dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E PER-12/PJ/2020.

Secara ringkas, Surat Keterangan Terdaftar memuat keterangan keputusan dan tanggal penunjukan serta mererangkan nama, nomor identitas perpajakan, alamat korespondensi, alamat email, dan kategori dari pemungut PPN PMSE.

Sementara itu, Kartu Nomor Identitas Perpajakan memiliki bentuk yang menyerupai NPWP, tetapi dituliskan menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Kartu tersebut memuat informasi tentang nomor identitas perpajakan, nama, alamat, kantor pelayanan pajak, dan tanggal terdaftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2020 | 21:38 WIB

Untuk pengurusannya sudah secara online. Hal ini bagus sekali karena mengurangi kontak fisik dan paperless

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi