KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada 5.443 WP Orang Pribadi Kena Tarif PPh Tertinggi 35 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Agustus 2023 | 13:30 WIB
DJP: Ada 5.443 WP Orang Pribadi Kena Tarif PPh Tertinggi 35 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 5.443 wajib pajak orang pribadi yang membayar PPh orang pribadi dengan tarif tertinggi sebesar 35%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah wajib pajak orang pribadi tersebut telah memberikan kontribusi cukup besar sekitar 33% dari total setoran PPh orang pribadi pada tahun lalu senilai Rp10,6 triliun.

"Kalau mungkin boleh disampaikan terkait dengan setorannya adalah Rp3,5 triliun dari Rp10,6 triliun PPh orang pribadi. Ini bukan karyawan, jadi ini yang lapor secara individual dan bukan pemotongan dari karyawan," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:
WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Seperti diketahui, tarif PPh orang pribadi sebesar 35% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar sejak tahun pajak 2022 seiring dengan berlakunya ketentuan PPh dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Sebelum berlakunya UU HPP, tarif PPh orang pribadi yang berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar hanyalah sebesar 30%.

Berlakunya UU HPP, jumlah lapisan penghasilan kena pajak meningkat dari semula 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi hingga Rp50 juta sebagaimana yang berlaku sebelum tahun pajak 2022.

Baca Juga:
Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Selanjutnya, tarif PPh orang pribadi sebesar 15% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh sebesar 25% dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 30% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, tarif sebesar 35% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

WP Ingin Ubah Data KLU, Petugas Pajak Jelaskan Tahapannya

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran