KENAIKAN TARIF PPH 22 IMPOR

DJBC: Sistem Siap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 13:59 WIB
DJBC: Sistem Siap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu akan memantau dampak kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor pada 1.147 komoditas.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa dampak kenaikan tarif pada volume impor akan di pantau secara periodik. Dengan demikian, otoritas bisa melihat perubahan pola impor maupun perilaku masyarakat.

“Dampaknya akan dipantau dan di-reveiw secara berkesinambungan. Secara periodik, secara harian kita monitor,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Heru juga memastikan sistem yang dimiliki DJBC sudah siap dengan perubahan tarif PPh pasal 22 impor ini. Kesiapan, menurutnya, tidak hanya di ukur dari sisi internal tapi juga pelayanan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor.

Saat ada perubahan kebijakan, tegasnya, sistem akan secara otomatis menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Dengan demikian, importir yang masih membayar kewajiban perpajakan dengan tarif lama akan memperoleh notifikasi dengan hitungan tarif baru.

“Sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi. Jika mash ada yang menggunakan tarif lama, maka nanti akan ada respons kepada importir dan tinggal disesuaikan,” kata Heru.

Seperti diketahui, pemerintah melalui PMK tersebut menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 pos tarif atau komoditas. Langkah ini ditempuh setelah neraca transaksi berjalan melebar yang pada gilirannya membuat neraca pembayaran Indonesia defisit. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi