SE-49/PJ/2021

Ditjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Prosedur Persetujuan Bersama

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 17:30 WIB
Ditjen Pajak Terbitkan Surat Edaran Soal Prosedur Persetujuan Bersama

Tampilan awal salinan SE-49/PJ/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru mengenai petunjuk teknis pelaksanaan prosedur persetujuan bersama melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-49/PJ/2021.

Beleid baru tersebut diterbitkan untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan penerapan Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2021 dan Peraturan Dirjen Pajak No. 16/2020 yang mengatur tata cara persetujuan bersama serta tindak lanjut penyelesaian persetujuan bersama.

“Surat edaran ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam penanganan permintaan MAP agar ditindaklanjuti dengan tepat dan dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” bunyi bagian tujuan SE-49/PJ/2021, Senin (27/09/2021).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Pada huruf E, dijelaskan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP) adalah prosedur administrasi yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.

Untuk diketahui, wajib pajak dalam negeri (WPDN), WNI, dan otoritas pajak mitra P3B dapat mengajukan permintaan MAP ke DJP apabila terjadi perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B yang tidak sesuai ketentuan P3B.

SE-49/PJ/2021 juga mengatur mengenai prosedur penerimaan MAP yakni secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir, atau saluran e-mail yang ditetapkan oleh DJP.

Baca Juga:
Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Dokumen yang perlu dikirimkan dalam pengajuan MAP meliputi surat permintaan pelaksanaan MAP, lembar pengawasan arus dokumen (LPAD), bukti pengiriman surat permintaan pelaksanaan MAP, daftar dokumen lampiran surat permintaan, dan lembar isian kelengkapan berkas.

Selanjutnya, atas permintaan pelaksanaan MAP tersebut, dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan dan materi oleh tim penelaah MAP sebagaimana diatur dalam PMK 49/2021 dan PDJP 16/2020. Bila memenuhi kriteria, dilanjutkan pada persiapan perundingan MAP oleh tim penelaah MAP.

Persiapan itu meliputi permintaan informasi sebagai bukti, pembahasan dan klarifikasi dengan pihak di DJP, pembahasan dengan pemohon, peninjauan ke tempat kegiatan usaha pemohon, permintaan pertukaran informasi perpajakan dengan mitra, dan permintaan untuk melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain.

Baca Juga:
Hotel Mulai Dibangun, Jokowi Yakin Makin Banyak Investor Masuk IKN

Kemudian, DJP membentuk delegasi perundingan MAP yang bertugas melaksanakan perundingan, negosiasi, dan mengambil keputusan terkait hal yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada pejabat berwenang mitra P3B.

Apabila hasil perundingan tersebut menghasilkan persetujuan bersama maka wajib pajak melakukan pembetulan surat pemberitahuan atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan dengan memperhatikan hasil kesepakatan dalam perundingan.

SE-49/PJ/2021 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo sejak 10 September 2021 dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan. (rizki/rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Jumat, 22 September 2023 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Permohonan e-Paspor Ditambah

Jumat, 22 September 2023 | 18:21 WIB KOREA SELATAN

Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan