BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Tambah Jumlah KPP Madya Mulai Tahun Depan, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Desember 2019 | 09:20 WIB
Ditjen Pajak Tambah Jumlah KPP Madya Mulai Tahun Depan, Ada Apa?

Ilustrasi DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak berencana menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (10/12/2019).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan KPP madya ini mulai dijalankan pada 2020. Dengan langkah ini, dimungkinkan untuk satu kantor wilayah (kanwil) memiliki dua KPP madya. Langkah ini berkaitan dengan penciptaan proses bisnis yang makin efisien.

“Pak Presiden Jokowi bilang organisasi itu harus efisien. Makanya, pada 2020, kita sudah mulai menyusun skenario untuk membuat [KPP] madya-madya baru. Jadi, kita akan reshaping organisasi,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Pembentukan KPP madya diperkirakan akan membuat pengawasan lebih intensif karena jumlah wajib pajaknya tidak terlalu banyak. Suryo mengestimasi penambahan KPP madya ini setidaknya akan memudahkan pengawasan sebesar 80% dari total penerimaan pajak.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana pemerintah merelaksasi denda cukai yang berlaku sekarang. Langkah ini dilakukan untuk untuk menyamakan dari sisi dena agar bisa setara dan konsisten antara denda pajak dan bea cukai. Rencana ini akan masuk dalam omnibus law perpajakan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan
  • Berbasis Kewilayahan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan adanya penambahan KPP madya, otoritas akan membuat KPP pratama lebih fokus pada pengawasan atau ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Dengan demikian, ada peluang untuk memperluas basis pajak.

“Kita enggak menyisir total tapi pakai prioritas dengan informasi yang sudah ada. Resource [KPP] pratama ini kita gerakkan ke situ,” katanya.

Menurutnya, ruang gerak yang dimiliki DJP untuk meningkatkan penerimaan masih sangat besar. Hal ini terutama dengan fakta masih sedikitnya jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang terdaftar dalam sistem.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?
  • Sanksi Maksimal 4 Kali Lipat

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan pengenaan tarif denda cukai atas pelanggaran administratif akan lebih sederhana. Otoritas akan menyeragamkan batas tarif denda atas seluruh rumpun perpajakan.

Dengan demikian, denda administrasi cukai maksimal hanya empat kali lipat dari jumlah denda yang tertuang. Sanksi ini lebih longgar dari yang berlaku saat ini 10 kali lipat.

  • Replikasi Keberhasilan Reformasi Pajak 1983

Senior Manager of International Tax / Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing mengatakan upaya mereplikasi keberhasilan reformasi pajak 1983 harus disesuaikan dengan situasi terkini. Hal ini mencakup lima area.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Pertama, sama halnya dengan reformasi pajak 1983, reformasi pajak 2017-2020 harus bersifat multi-purpose dalam kerangka yang harmonis. Kedua, antisipatif. Pemerintah harus mengantisipasi model bisnis yang berubah, sengketa pajak yang meningkat, perubahan aturan main pajak internasional, pergeseran paradigma dalam memajaki korporasi, ketimpangan kekayaan, dan sebagainya.

Ketiga, agar pajak tidak dipandang sebagai kewajiban semata, reformasi pajak dapat menjadi momentum untuk menjamin perlindungan hak-hak wajib pajak yang berfungsi sebagai landasan bagi administrasi pajak yang efektif. Paradigma hubungan yang bersifat kolaboratif antara otoritas dengan wajib pajak harus dikedepankan.

Keempat, reformasi pajak 2017-2020 harus memperbarui dan tidak hanya merevisi UU di bidang pajak. Kelima, sistem demokrasi mengharuskan proses legislatif yang partisipatif dan transparan untuk meningkatkan kepercayaan publik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Desember 2019 | 19:03 WIB

efektifitas manajemen penerimaan negara mll perpajakan.. adalah sbg ukuran beban kerja yang dimilik unit..namun wilayah kerja dan beban yg tell tinggi akan menjadi tidak bisa berjalannya pemantauan atau uji kepatuhan scr efektif..maka klo perlu jgn konsentresikan penerimaan dr suatu unit kerja ttt, lebih banyak lebih baik..hal ini sdh agak terlambat walaupun akan menjadi strategi yang lebih baik u kinerjanya.

10 Desember 2019 | 17:36 WIB

kbijakannya apalagi petugasnya. Demikian komen saya terima kaaih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda