PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ditjen Pajak Sebut Ada 2.422 Peserta PPS yang Harus Repatriasi Harta

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Ditjen Pajak Sebut Ada 2.422 Peserta PPS yang Harus Repatriasi Harta

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 2.422 wajib pajak yang harus melakukan repatriasi harta program pengungkapan sukarela (PPS) sesuai dengan komitmen yang disampaikan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan DJP saat ini akan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan wajib pajak tersebut setelah DJP memperoleh data dan informasi mengenai repatriasi tersebut.

"Kami akan pantau dan akan ditindaklanjuti. Bagi yang mengikuti maka akan terus ikut PPS. Bagi yang tidak, nanti akan ditindaklanjuti oleh AR dan diperhitungkan PPh finalnya," katanya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut DJP membutuhkan data dari pihak perbankan guna mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam melakukan repatriasi harta PPS. Jika tidak ada aral melintang, data perbankan akan diterima DJP pada bulan depan.

"Kami harus mencari informasi yang sebanding dari perbankan yang menerima repatriasi peserta PPS. Kalau cash kan tidak ditenteng, pasti lewat bank," ujarnya.

Sebagai informasi, wajib pajak peserta PPS wajib melakukan repatriasi harta PPS melalui perbankan paling lambat pada 30 September 2022. Harta yang telah direpatriasi tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama 5 tahun terhitung sejak terbitnya surat keterangan PPS.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Berdasarkan catatan DJP, terdapat harta senilai Rp16 triliun yang harus dipulangkan ke Indonesia. Harta yang dimaksud terdiri atas harta Rp13,7 triliun yang direpatriasi, tetapi tidak diinvestasikan dan harta senilai Rp2,36 triliun yang direpatriasi dan diinvestasikan.

Bila wajib pajak tidak merepatriasi hartanya sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, DJP akan mengenakan PPh final tambahan atas harta yang gagal direpatriasi tersebut.

DJP juga akan menerbitkan surat teguran terlebih dahulu terhadap wajib pajak yang gagal melakukan repatriasi sesuai dengan komitmen awalnya dalam SPPH.

Ketika menerima surat teguran, wajib pajak diharapkan menyampaikan klarifikasi atau menyetorkan PPh final tambahan atas harta yang gagal direpatriasi. Jika tidak dipenuhi, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) terhadap wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak